AWAL TAHUN, PAJAK KENDARAAN BERMOTOR NAIK

KOTA – Pajak kendaraan bermotor dipastikan akan ada penyesuaian tarif mulai tanggal 1 Januari 2012 mendatang, hal itu atas dasar mulai diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah.

Penyesuaian tarif ini dikatakan, Drs. H Bambang Heryanti MSI, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, dalam surat edaran yang diterima sumedangonline.com, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama naik sebesar 1.75 persen, angkutan umum naik 1 persen dan tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar mengalami kenaikan 0.2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Baca Juga  Eka: SPBS Jangan Hanya Sekedar Konsep

Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama ditetapkan secara progresif seperti PKB Kempemilikan kedua sebesar 2.25 persen, ketiga 2.75 persen, Keempat 3.35 persen dan kelima 3.75 persen.

Baca Juga  Ajak Anak SD Jauhi Narkoba Sejak Dini

Sedangkan untuk kendaraan bermotor pemerintah, pemda, tni dan polri, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0.5 persen.

Baca Juga  Setiap Hari Desa Naluk Siapkan 40 Nasi Bungkus

Dikonfirmasi Sumedangonline.com, KasiPKB/BBNKB di Samsat Sumedang, Andang Juanda SIP,MM, membenarkan tentang adanya penyesuaian tarif tersebut dan berlaku efektif mulai awal tahun depan.(iwan rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK