KOTA – Pajak kendaraan bermotor dipastikan akan ada penyesuaian tarif mulai tanggal 1 Januari 2012 mendatang, hal itu atas dasar mulai diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah.
Penyesuaian tarif ini dikatakan, Drs. H Bambang Heryanti MSI, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, dalam surat edaran yang diterima sumedangonline.com, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama naik sebesar 1.75 persen, angkutan umum naik 1 persen dan tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar mengalami kenaikan 0.2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama ditetapkan secara progresif seperti PKB Kempemilikan kedua sebesar 2.25 persen, ketiga 2.75 persen, Keempat 3.35 persen dan kelima 3.75 persen.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor pemerintah, pemda, tni dan polri, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0.5 persen.
Dikonfirmasi Sumedangonline.com, KasiPKB/BBNKB di Samsat Sumedang, Andang Juanda SIP,MM, membenarkan tentang adanya penyesuaian tarif tersebut dan berlaku efektif mulai awal tahun depan.(iwan rahmat)