CISITU - Mantan Sekretariat Desa Cigintung mendapatkan uang tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp 20 juta, hal itu dikatakan Plh. Sekretariat Desa Cigintung, Dedi Sutisna, ironisnya dirinya hingga saat ini belum mendapatkan Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) untuk triwulan terakhir, padahal 4 Plh lainnya di Kecamatan Cisitu, seperti Desa Ranjeng, Cilopang, Pajagan dan Linggajaya telah lebih dahulu mendapatkan. Selain menjadi sebuah pertanyaan besar bagi dirinya, hal itu dapat menyulut kesenjangan karena 4 plh lainnya mendapatkan TPAPD sementara 1 Plh tidak mendapatkan. "Hingga saya ngantor juga memakai pakaian seperti ini, karena bingung, sekarang saya sebagai sekretaris atau apa karena tidak ada surat perintahnya, apakah saya sudah diberhentikan dan diganti oleh siapa, karena sampai saat ini pengganti saya belum ada, berbentuk surat apapun belum saya terima, posisi saya sekarang menjadi bingung," papar Dedi Sutisna, Plh. Sekretariat Desa Cigintung, ditemui Sumeks dikantornya, Rabu (14/12). Dedi, merupakan salahsatu dari 5 sekretariat Desa di Kecamatan Cisitu yang tidak beruntung menjadi PNS sesuai dengan PP 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretariat Desa menjadi PNS, karena terbentur usia jabatan Sekdes yang dilakoninya. "Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan, apabila saat ini saya tidak diangkat menjadi PNS, karena saya sadar usia jabatan saya tidak sesuai dengan peraturan yang ada," tambahnya. Lebih lanjut dikatakan Dedi, ia mendapatkan alasan bahwa dirinya tidak mendapatkan tunjangan karena yang diberikan tunjangan sesuai dengan pembatasan dari database tahun 2004, padahal jika memang pembatasan yang mendapatkan tunjangan itu mulai tahun 2004 seharusnya dirinya yang menjabat Sekdes sejak tahun 2007 mendapatkan tunjangan sesuai dengan masa jabatan yang berlaku. "Mungkin kenapa sekdes lama mendapatkan tunjangan, mungkin karena cuma menghargai pengabdiannya saja, memang awalnya begitu, sekdes yang usianya 70 tahun ke atas berhenti ada pemilihan kades lagi, sayakan (menjadi sekdes) 2007, sedangkan PP 2009, berarti kan saya sudah dua tahun (menjabat), padahal seharusnya saya sudah termasuk dalam PP itu, kenapa harus ada kata penentuan dengan kata data base," ucapnya. Sementara itu Camat Cisitu enggan memberikan komentar mengenai hal ini. Ketua Badan Anggaran DPRD Sumedang, Atang Setiawan, ketika dihubungi telepon selulernya dalam keadaan sibuk termasuk pesan singkat yang belum dibalas.(ign/sumeks)/SUMEDANG ONLINE

TPAPD Sekdes Cigintung Belum Cair

CISITU – Mantan Sekretariat Desa Cigintung mendapatkan uang tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp 20 juta, hal itu dikatakan Plh. Sekretariat Desa Cigintung, Dedi Sutisna, ironisnya dirinya hingga saat ini belum mendapatkan Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) untuk triwulan terakhir, padahal 4 Plh lainnya di Kecamatan Cisitu, seperti Desa Ranjeng, Cilopang, Pajagan dan Linggajaya telah lebih dahulu mendapatkan.

Selain menjadi sebuah pertanyaan besar bagi dirinya, hal itu dapat menyulut kesenjangan karena 4 plh lainnya mendapatkan TPAPD sementara 1 Plh tidak mendapatkan.

“Hingga saya ngantor juga memakai pakaian seperti ini, karena bingung, sekarang saya sebagai sekretaris atau apa karena tidak ada surat perintahnya, apakah saya sudah diberhentikan dan diganti oleh siapa, karena sampai saat ini pengganti saya belum ada, berbentuk surat apapun belum saya terima, posisi saya sekarang menjadi bingung,” papar Dedi Sutisna, Plh. Sekretariat Desa Cigintung, ditemui Sumeks dikantornya, Rabu (14/12).

Dedi, merupakan salahsatu dari 5 sekretariat Desa di Kecamatan Cisitu yang tidak beruntung menjadi PNS sesuai dengan PP 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretariat Desa menjadi PNS, karena terbentur usia jabatan Sekdes yang dilakoninya.

“Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan, apabila saat ini saya tidak diangkat menjadi PNS, karena saya sadar usia jabatan saya tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, ia mendapatkan alasan bahwa dirinya tidak mendapatkan tunjangan karena yang diberikan tunjangan sesuai dengan pembatasan dari database tahun 2004, padahal jika memang pembatasan yang mendapatkan tunjangan itu mulai tahun 2004 seharusnya dirinya yang menjabat Sekdes sejak tahun 2007 mendapatkan tunjangan sesuai dengan masa jabatan yang berlaku.

“Mungkin kenapa sekdes lama mendapatkan tunjangan, mungkin karena cuma menghargai pengabdiannya saja, memang awalnya begitu, sekdes yang usianya 70 tahun ke atas berhenti ada pemilihan kades lagi, sayakan (menjadi sekdes) 2007, sedangkan PP 2009, berarti kan saya sudah dua tahun (menjabat), padahal seharusnya saya sudah termasuk dalam PP itu, kenapa harus ada kata penentuan dengan kata data base,” ucapnya.

Sementara itu Camat Cisitu enggan memberikan komentar mengenai hal ini. Ketua Badan Anggaran DPRD Sumedang, Atang Setiawan, ketika dihubungi telepon selulernya dalam keadaan sibuk termasuk pesan singkat yang belum dibalas.(ign/sumeks)