Angkutan Barang, Dilarang Mangkal Sembarangan

TRM.CIAKAR – Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang melarang sejumlah angkutan barang seperti truk, pick up dan angkutan barang sejenisnya, untuk tidak mangkal sembarangan.

Menurut Kasi Angkutan Barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, H Ade Sulaeman kepada Sumedangonline.com, angkutan barang tersebut hasu diparkir di terminal Ciakar, karena pihaknya telah menyiapkan hal itu, bahkan beberapa selebaran pemberitahuan telah disosialisasikan kepada para angkutan barang tersebut. (ERKS-IWN)

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak