[caption id="attachment_10942" align="alignleft" width="300"] Kuda Renggong, kesenian khas Sumedang sudah diajukan Disbudparpora Sumedang melalui Pemprov ke Dirjen HAKI.[/caption] DISBUDPAR – Kasi Kesenian Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Ade Rohana, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil proses pendaftaran kuda renggong dan seni bangreng untuk mendapatkan Hak kekayaan Intelektual (HAKI). “Sementara kita baru mengajukan seni kuda renggong dan seni bangreng,” ujar Ade kepada www.SUMEDANGONLINE.com, Selasa (10/7). Disebutkan Ade, jika pendaftaran dua kesenian tradisional khas Sumedang itu sudah diajukan pihaknya sejak dua bulan lalu. “Kita telah mengajukan sejak dua bulan lalu, melalui Pemerintah Provinsi ke Dirjen HAKI,” tanggapnya. Menurut Ade, hal itu sebagai salahsatu upaya Disbudparpora Sumedang untuk tetap menjaga potensi-potensi budaya yang ada di Sumedang, jangan sampai ada pihak lain yang mengklaim.(FIT)/SUMEDANG ONLINE

Ade: Disbudpar Tunggu Hasil HAKI Kuda Renggong

Kuda Renggong, kesenian khas Sumedang sudah diajukan Disbudparpora Sumedang melalui Pemprov ke Dirjen HAKI.

DISBUDPAR – Kasi Kesenian Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Ade Rohana, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil proses pendaftaran kuda renggong dan seni bangreng untuk mendapatkan Hak kekayaan Intelektual (HAKI).

“Sementara kita baru mengajukan seni kuda renggong dan seni bangreng,” ujar Ade kepada www.SUMEDANGONLINE.com, Selasa (10/7).

Disebutkan Ade, jika pendaftaran dua kesenian tradisional khas Sumedang itu sudah diajukan pihaknya sejak dua bulan lalu. “Kita telah mengajukan sejak dua bulan lalu, melalui Pemerintah Provinsi ke Dirjen HAKI,” tanggapnya.

Menurut Ade, hal itu sebagai salahsatu upaya Disbudparpora Sumedang untuk tetap menjaga potensi-potensi budaya yang ada di Sumedang, jangan sampai ada pihak lain yang mengklaim.(FIT)