[caption id="attachment_11762" align="alignleft" width="199"] Ardi Ilhami alias Komeng warga Kebonkopi, Desa Sukaraja, Kecamatan Cibugel[/caption] CIBUGEL – Ardi Ilhami alias Komeng warga Kebonkopi, Desa Sukaraja, Kecamatan Cibugel, terancam hukuman 5 tahun penjara setelah pelaku dengan tega mencuri 10 gram gelang emas muda milik tetangganya, Nani, warga RT 07 RW 02, Dusun Kebonkopi, Desa Sukaraja, Kecamatan Cibugel. Keterangan dihimpun Sumeks, pelaku memperdayai korban yang sudah diketahui mempunyai penyakit stress dengan menyuruhnya membeli aci, kemudian pelaku membuka lemari korban yang tak terkunci dan mengambil dompet korban yang di dalamnya tersimpan dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram. Pelaku kemudian menjual emas tersebut ke Toko Mas Eliya di Kecamatan Cibugel senilai Rp 915 ribu. “Mungkin karena stress korban akhirnya diperdaya, saya yakin itu gelang milik korban karena korban pernah memakainya,” ujar Usen saksi pelapor saat di BAP Kepolisian Sektor Cibugel, Senin (29/10). Di tempat yang sama Kapolres Sumedang, AKBP Eka Satria Bhakti melalui Kapolsek Cibugel, AKP H Suparman, membenarkan tentang adanya aksi pencurian dan penangkapan pelaku. Menurut Suparman, setelah mendapat laporan dari saksi kejadian korban segera melapor ke polisi, dan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian tersebut. “Pelaku memang diundang oleh korban, kemudian korban disuruh untuk membeli aci, kemungkinan saat itu dia dalam posisi tak stress sehingga dapat disuruh,” ujar AKP Suparman. Kepolisian sebelumnya kesulitan untuk mengembangkan kasus tersebut karena korban yang stress sulit untuk di BAP, beruntung ada saksi pelapor. Selain korban, Kapolsek kini mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa toko mas Eliya milik Hj Mamah yang diduga kuat memberikan pertolongan untuk tindakan jahat. “Toko Emas itu bisa dijerat pasal 480, sebagai bentuk penadahan. Karena memberikan pertolongan jahat, meski sebelumnya dia mengelak karena tak tahu, tapi seharusnya pemilik toko emas itu harus hati-hati, karena dia tahu yang pertama membeli itu adalah seorang perempuan, sementara sewaktu menjual itu adalah laki-laki,” bebernya. Namun sejauh ini kepolisian sektor Cibugel belum menetapkan pemilik toko Emas sebagai tersangka pemetik, ia masih menjadi saksi mahkota. Sementara pelaku sudah menjadi tersangka dan terancam pasal 362 KUH Pidana.(ign)/SUMEDANG ONLINE

Komeng Curi 10 Gram Gelang

Ardi Ilhami alias Komeng warga Kebonkopi, Desa Sukaraja, Kecamatan Cibugel

CIBUGEL – Ardi Ilhami alias Komeng warga Kebonkopi, Desa Sukaraja, Kecamatan Cibugel, terancam hukuman 5 tahun penjara setelah pelaku dengan tega mencuri 10 gram gelang emas muda milik tetangganya, Nani, warga RT 07 RW 02, Dusun Kebonkopi, Desa Sukaraja, Kecamatan Cibugel.

Keterangan dihimpun Sumeks, pelaku memperdayai korban yang sudah diketahui mempunyai penyakit stress dengan menyuruhnya membeli aci, kemudian pelaku membuka lemari korban yang tak terkunci dan mengambil dompet korban yang di dalamnya tersimpan dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram.

Pelaku kemudian menjual emas tersebut ke Toko Mas Eliya di Kecamatan Cibugel senilai Rp 915 ribu. “Mungkin karena stress korban akhirnya diperdaya, saya yakin itu gelang milik korban karena korban pernah memakainya,” ujar Usen saksi pelapor saat di BAP Kepolisian Sektor Cibugel, Senin (29/10).

Di tempat yang sama Kapolres Sumedang, AKBP Eka Satria Bhakti melalui Kapolsek Cibugel, AKP H Suparman, membenarkan tentang adanya aksi pencurian dan penangkapan pelaku. Menurut Suparman, setelah mendapat laporan dari saksi kejadian korban segera melapor ke polisi, dan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian tersebut.

“Pelaku memang diundang oleh korban, kemudian korban disuruh untuk membeli aci, kemungkinan saat itu dia dalam posisi tak stress sehingga dapat disuruh,” ujar AKP Suparman.

Kepolisian sebelumnya kesulitan untuk mengembangkan kasus tersebut karena korban yang stress sulit untuk di BAP, beruntung ada saksi pelapor. Selain korban, Kapolsek kini mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa toko mas Eliya milik Hj Mamah yang diduga kuat memberikan pertolongan untuk tindakan jahat.

“Toko Emas itu bisa dijerat pasal 480, sebagai bentuk penadahan. Karena memberikan pertolongan jahat, meski sebelumnya dia mengelak karena tak tahu, tapi seharusnya pemilik toko emas itu harus hati-hati, karena dia tahu yang pertama membeli itu adalah seorang perempuan, sementara sewaktu menjual itu adalah laki-laki,” bebernya.

Namun sejauh ini kepolisian sektor Cibugel belum menetapkan pemilik toko Emas sebagai tersangka pemetik, ia masih menjadi saksi mahkota. Sementara pelaku sudah menjadi tersangka dan terancam pasal 362 KUH Pidana.(ign)