
Foto Azis/Sumeks
KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, menggelar sidang pertama perkara perusakan yang diduga dilakukan sembilan terdakwa usia di bawah umur dari kawanan geng motor. Hal itu sesuai surat dakwaan yang dibacakan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Tania Avanti SH. Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan sebelumnya diduga terdakwa telah melakukan aksi perusakan beberapa harta benda milik orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Suhartina Dewi SH MH mengatakan sidang pertama masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi terkait perusakan tersebut. Panitera pengganti (PP) PN Sumedang, Budi Purnawan SH meenyebutkan sembilan terdakwa yang tengah menjalani sidang tahap awal itu yakni, Cevi Hidayat, Moh Dian, Riki Paujan, Riki Andika, Reza Raditha, Edi Priatna, Agustian Hidayat, Raiyana Rizal dan mohamad Teguh.
“Seorang diantara kawanan berandalan bermotor itu masih Dalam Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. Terdakwa dijerat pasal 170 (1) KUH Pidana dan pasal 406 (1) jo 55 (1) ke 1 KUH Pidana pasal 169 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Pihaknya, memenerima pelimpahan perkara tersebut, Senin (15/10/2012) sekitar pukul 12.00 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.(zis)
