
Foto:Azis/Sumeks
KOTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang menutup minimarket yang diduga tak berizin di Jalan Prabu Gajah Agung, Jumat (19/10) kemarin. Penutupan mini market dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke minimarket tersebut dan mempertanyakan perihal surat-surat perijinan kepada pemiliknya.
Dari sidak tersebut, pihak minimarket hanya dapat memperlihatkan ijin domisili dari kecamatan. Sementara izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin usaha tak dapat ditunjukkan. Ironisnya, minimarket telah berperasi sekitar tiga bulan lebih.
Kepala Seksi (kasi) Penyidikan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Yudhi Prasetyo mengatakan, sidak dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2000 Tentang Izin Retribusi Gangguan, dan Perda No. 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi IMB.
“Pihak minimarket tak bisa menujukkan HO, IMB, dan izin usaha. Kita akan beri pengarahan untuk pembuatan izin, namun jika tak mampu menunjukan ijin sampai waktu yang telah ditentukan, maka akan disidangkan ke pengadilan,” tegasnya kepada Sumeks, kemarin.
Yudhi melanjutkan, minimarket tersebut ditutup untuk sementara, sampai izin selesai. “Pihak mini market sendiri sudah menyetujui untuk menutup mini market tersebut, jika terhitunbg sejak hari ini (Jumat, 19 Okt), minimarket masih buka, kami proses,” tadasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Toko MS Mart, Zaenudin Lubis mengaku, dirinya tak mengetahui tentang ijin tersebut. “Saya fikir, telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan. Memang hanya adasurat domisili saja. Toko ini telah buka sejak 29 Juni 2012,” terang Zaenudin.(zis)

Daku Dadang Kusna,, Igun Gunawan… Asep Anang Supriatna,,, Deddy Deteksi,,,, @dadang dar,,,,,,, @SATPOL P.P SUMEDANG…………….. NAHA TEU DI USUT IZIN TOWER CI KEUSI DARMARAJA????????????? PAN GES NYAHO DI MEDIA PULUHAN KALI DI PAJANG KEUN , NYA TEU PERNAH MACA? ATAWA PURA2 TEU KADENGE? ATAWA EWEH KAWANI????????????? PIRAKU LEMBAGA PEMERINTAH ELEH KU PERUSAHAAN,,,,,,,, MIKIR ATUH KUDU ERA KU MASYARAKAT,,,,,,,,, GAJI NU DI BAWA KA IMAH NU DI DAHAR KU ANAK PAMAJIKAN TEH DUIT TI RAKYAT,,,,, ULAH MIHAK KA PERUSAHAAN ATUH,,,,, KU SPORTIF ………
wajar mini market d usut,tpi aing teu rido lamun PKL anu d buburak.