SUMEDANGONLINE: Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pungutan liar (pungli) dan suap merupakan dua hal berbeda. Ia menyebutkan, pungli itu adalah sepihak, biasanya para petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Karena itu, orang terpaksa memberikan karena kalau tidak diberikan uangnya tidak terlayani keperluannya.
“Sehingga di sini tentunya, mereka ini yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” kata Prasetyo kepada wartawan usai rapat koordinasi Presiden dengan Gubernur seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10/2016) sore.
Lain halnya dengan suap, menurut Jaksa Agung, kalau suap dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi, ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu. Karenanya, Jaksa Agung menegaskan, pungli hanya yang menerima dan meminta uang serta memeras, dan hal ini cenderung terjadi di mana-mana. “Ini yang harus diberantas,” ujarnya.***
Ini Perbedaan Pungli dan Suap Menurut Jaksa Agung
Reporter: Fitriyani Gunawan | Editor: Redaksi | WIB

Baca Juga
Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.
Rekomendasi untuk kamu
SUMEDANGONLINE: Direktur LSM Instan, Ifan Yudhi Wibowo, menduga adanya pungutan liar di Dinas Pendidikan Kabupaten…
SUMEDANGONLINE: Terkait adanya pemotongan dana stimulan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) senilai Rp 3…








