Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon

Sejumlah APK Ditertibkan

SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pascapenetapancalon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) oleh KPU Provinsi dan penetapanan pasangan calon bupati/wali kota dan wakil wali kota oleh KPUD Kabupaten/Kota (12/2).

Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran pada Panwaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya membenarkan pihaknya melakukan penertiban APK mulai kemarin. “Mulai hari kemarin Panwaslu, Kesbangpol, Satpol PP sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye,” kata Ade Sunarya saat dikonfirmasi hari ini (14/2).

Penertiban APK tersebut dilakukan karena di luar jadwal tahapan kampanye yang sudah ditentukan. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 63 ayat 3 berisikan tentang jadwal kampanye dan dipasal 65 poin e berisikan tentang pemasangan alat peraga kampanye. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak