ASN Aktif Jadi Bacaleg, Ini Tanggapan DPD PKS Sumedang
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 26 Jul 2018 02:04 WIB
SUMEDANGONLINE, KOTA – Ketua DPD PKS Sumedang Yana Flandriana memberikan tanggapan berkait adanya sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) yang masih aktif, tetapi dalam praktiknya menyalonkan diri jadi bakal calon anggota legislative DPRD Sumedang.
Adanya ASN aktif yang menyalonkan diri itu setelah adanya Rekap Bakal Calon Anggota DPRD Sumedang Pemilu 2019. Salahsatunya, Sanusi Mawi yang saat ini dia menjabat sebagai Kepala Bapppeda Kabupaten Sumedang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisducapil) Kabupaten Sumedang, Drg. H Agus Sekasyah Rasjidi. Mereka dicalonkan melalui partai poitiknya masing-masing, kedua ASN itu diketahui belum mundur meski sudah terdaftar dalam Rekap Bacaleg tersebut.
“Kalau memang mensyaratkan harus mundur pada saat pas pendaftaran, itu kan bagian dari risiko yang harus mereka jalani. Seperti itu, ya kembalikan lagi ke PKPU nya seperti apa? Peraturan KPU nya seperti, sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Yana Flandriana, memberi tanggapan.
Meski demikian sebut Yana pun mengembalikan pada KPU apakah ASN harus pensiun pada saat pendaftaran atau setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dan, saya yakin penyelenggara pemilu juga pasti akan sangat konsen terkait dengan siapa pun juga termasuk mencalonkan dirinya ataupun dicalonkan oleh partai politik terkait dengan status status mereka yang rawan, dalam tanda kutif ya. Seperti ASN, kepala desa, dan sebagainya. Kita kembalikan lagi semua ke PKPU, dan peranturan perundang undangan yang berkaitan dengan itu,” jelasnya.
Tentu saja sebut Yana, siapa pun tetap harus tunduk pada PKPU yang berlaku terutama berkaitan dengan tata cara pencalonan seseorang menjadi anggota legislative oleh partai politik. “Siapapun juga apakah itu ASN, Parpol, kepala desa. Karena kan ada aturan-aturan mainnya,” tutupnya. *** IWAN