ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Pengawas Pemilu Kudu Paham Perbawaslu

SUMEDANG – Setiap Petugas pengawas pemilu diminta mampu memahami regulasi peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang, Dadang Priyatna saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Selasa (27/11/2018).

“Selain itu, harus mengetahui prosedur pedoman, tatacara pedoman, cara penanganan pelanggaran administratif dan penanganan pelanggaran administratif Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Pemilu di Jawa Barat (Jabar) tahun 2019,” ujar Dadang.

Tak hanya itu, dia pun menekankan agar setiap anggota Panwaslu, harus ada kesamaan persepsi dalam penanganan dan penyelesaiaan temuan, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sesuai penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, melalui Rakernis ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas Sumber daya Pengawas Pemilu,” ungkapnya

Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Jabar, Wasikin Marzuki menyebutkan meski pelanggaran administratif Pemilu bukan pelanggaran pidana, namun dalam penanganannya telah diatur dalam undang undang Pemilu.
”Olehsebab itu, keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menjadi tolok ukur suksesnya proses demokrasi dalam segi pengawasan. sehingga, tugas dan peran mereka sebagai Pengawas Pemilu harus optimal. jangan sampai Panwascam hingga PKD tidak ada laporan setiap bulannya. mulai dari dugaan pelanggaran, temuan dan laporan lainnya terkait kepemiluan,” tandasnya. [iwan]