SUMEDANG.ONLINE, WADO – R, salah seorang saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengaku mengalami perundungan saat penghitungan suara Pemilu 2019 lalu, di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado. Hal itu terungkap waktu dirinya memberikan kesaksian saat pelaporan resmi berkaitan dengan dugaan penghinaan kepada Saksi di TPS 5 Desa Cilengkrang Kecamatan Wado ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang, Senin (22/4/2019).
Dikatakan R, perundungan dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Wado. Bahkan semakin menjadi tatkala dirinya masih tetap bertahan hingga penghitungan DPRD Sumedang pada waktu jelang Subuh.
“Abdi dugi ka tabuh lima subuh aya di ditu, teu uih. Ingin tahu sampai dimana,” ungkap R.
R, merupakan salahseorang dari 17 saksi yang dihadirkan pelapor H Beben Dendi Kuswandi. Meski tak melakukan tindakan fisik, namun sebut R, oknum kepala desa itu berkata dengan nada kurang etis. Kemungkinan agar dirinya segera pergi dari lokasi penghitungan, apalagi satu saksi lainnya juga sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
”Malahan dia nyariosna teh dugi ka kieu: nya naon ngajedog wae sugan teu bogaeun beas, ku aing dibere, ceunah. Abdi tos ngadegdeg, teu aya sasaha. Nu sanes tos uih, cuman abdi we,” tambahnya.
Sementara itu menurut pelapor H. Beben Dendi Kuswandi mengatakan, ada delapan poin kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa dan KPPS. Ke-delapan poin itu yakni terkait intimidasi, money politic, pencoblosan surat suara yang tidak terpakai, pengusiran saksi, membongkar kotak surat suara, mengambil dari rumah KPPS dan menghina terhadap saksi.
“Jadi hari ini saya bersama 17 saksi yang merupakan warga Cilengkrang dan juga saksi saksi dari Partai politik lain yang diusir, resmi melaporkan tindak kecurangan tersebut,” ujar H Beben pada wartawan usai memberikan laporan di kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin (22/4/2019).
Dia berharap Bawaslu Sumedang dapat menindak tegas para pelaku yang melukan tindakan yang menciderai demokrasi tersebut. “Prilaku yang dilanggar, semoga Bawaslu mempidanakan orang-orang tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya laporan resmi dari masyarakat tersebut, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya pihaknya masih akan mengkaji bersama dengan Sentra Gakumdu yang melibatkan Kepolisian dan Kejari.
Karena itu, saat ditanya wartawan sanksi apa jika terbukti terlapor melakukan tindakan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.
“Jadi untuk saat ini, kita belum bisa memastikan sanksinya apa. Jadi hari ini kita baru menerima laporannya saja. Karena untuk penanganan dugaan kecurangan itu, kita akan melakukan rapat pleno dengan jajaran komisioner Bawaslu,” ucapnya. [fitri]
