Sumedang

BNNK Sumedang Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

SUMEDANG.ONLINE — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sumedang. Mereka adalah, Yoga Pratama, 20, yang merupakan warga Dusun Manco RT 04 RW 04 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari dan SP, 20, warga Dusun Rancaekek RT 03 RW 03 Desa/Kecamatan Rancaekek Sumedang.

Hal itu dikatakan Kepala BNNK Sumedang, AKBP Kunto Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Kantor BBNK Sumedang,Jum’at (3/5/2019). Menurut Kunto, tersangka dapat dibekuk di daerah Tanjungsari sumedang sekitar pukul 12.15 Wib (26/4/2019) lalu.

Dalam kejadiannya, pelaku tertangkap tangan saat akan menempel atau menyimpan dua paket sedang kedalam plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dengan dibungkus lakban warna hitam.

“Sedangkan dari Pengakuan tersangka jenis kristal putih sabu tersebut di dapat dari saudara Sandi Septiapi alias Cunguk yang sekarang masih berada di dalam lapas Rutan Kebon Waru Bandung,yang selanjutnya barang haram tersebut nantinya akan di edarkan kembali,” kata Kunto pada wartawan.

Dikatakan Kunto, untuk barang bukti (BB),pihaknya telah berhasil mengamankan dua paket sedang plastik klip berisikan kristal sabu seberat 5,78 gram, tiga buah handphone, satu unit kendaraan roda dua Supra X 125 bernopol Z 4839 CT dan satu buah celana pendek warna hitam.

”Atas Perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Dikatakan, Kunto, BNNK Sumedang akan terus mengejar dan melacak tersangka lain dari hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di Sumedang. “Dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, sebab para terasangka ini merupakan jaringan narkoba Lapas Kebon Waru Kota Bandung,” tuturnya.

Dikonfirmasi wartawan, Yoga mengaku hanya sebagai kurir dia keukeuh jika dirinya diminta temannya untuk mengambil barang tersebut dari Jalan Suci Bandung dan mengantarkannya ke wilayah Tanjungsari Sumedang.

”Saya hanya diminta antar barang ini dari Jalan Suci ke Tanjungsari. Selebihnya saya tidak tahu apa-apa,” ungkap Yoga.

Bahkan dia mengaku, untuk mengantarkan barang tersebut dia tidak dijanjikan akan diberikan imbalan. Hanya sebelumnya, Yoga mengaku sudah lima kali menggunakan sabu-sabu bareng salah seorang yang memintanya mengirim barang tersebut. (Suhaya kuya)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak