Bakal Dikandangkan Jika Dua Tahun Tak Perpanjang Pajak Kendaraan Bermotor

SUMEDANG.ONLINE — Siap-siap wajib pajak kendaraan bermotor yang tak memperpanjang pajak kendaraan bermotor selama dua tahun, jika kena razia akan langsung dikandangkan.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (KPPD) Kabupaten Sumedang, Ateng Kusnandar disela Operasi Terpadu Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor Tahun 2019 di kawasan Taman Endog Sumedang Utara, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga  Polsek Jatinangor Gelar Silaturahmi Kamtibmas bersama PAC Ansor dan Banser Jatinangor

Selain itu sebut dia, ada sejumlah 53.332 unit kendaraan roda dua maupun empat yang akan dihapus datanya dari dari data Samsat Kabupaten Sumedang. Hal itu lantaran kendaraan-kendaraan tersebut, sudah tidak dilunasi pajaknya selama tujuh tahun.

Baca Juga  Satu Set Alat Gamelan Parakan Salak Sari Oneng Diambil Ahli Waris dari Museum Geusan Ulun Sumedang

”Pokonya ketika STNK sudah habis terus selama dua tahun tidak diperpanjang, maka data kendaraan itu akan dihapus. Ketika dipakai lalu kena razia pasti kita ambil dan kita kandangin,” kata Ateng pada wartawan.

Baca Juga  Reaktivasi Rel KA, Zulkifly: Tidak Tahu Masyarakat Bereaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK