ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Sebar Hoaks Begal, Warga Cimanggung Diamankan Polres Sumedang

SUMEDANG.ONLINE – Jumat 25 Oktober 2019, AIT warga Desa/Kec. Cimanggung diamankan Polisi akibat menyebarluaskan informasi bohong soal begal di Facebook.

Akun “Acep Agan” pada Kamis (24/10/2019) memosting komentar bahwa telah terjadi pembegalan terhadap temannya yang menggunakan motor Vixon plat pol Z 5059 CB di Cadas Pangeran.

“Setelah didalami pihak kepolisian, ternyata kejadian tersebut tidak benar. Bahkan, pemilik sepeda motor dengan nopol Z 5059 CB pun sudah membuat pernyataan bahwa motor dan orangnya itu tidak pernah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal,” kata
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Nikki Ramdhany.

Pihaknya menelusuri ke RSUD dan rumah sakit lainnya yang di Kabupaten Sumedang dan tetap saja tidak ada korban pembacokan oleh begal.

Sedangkan untuk HH (41) yang berprofesi sebagai guru, sambung Nikki, pihaknya mewajibkan untuk wajib lapor dan membuat video permintaan maaf yang harus disebarkan ke media sosial oleh dirinya sendiri.

“HH ini kita amankan, karena dirinya turut mengomentari dengan kalimat menyudutkan Institusi Polres Sumedang. Dan atas tindakannya tersebut HH harus wajib lapor setiap senin dan kamis, selain itu membuat video permintaan maaf yang harus disebarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya AIT, sambungnya lagi, dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI no.01 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu Handphone Merk iCherry Model/Type iCherry C211 warna hitam,” ucapnya

Nikki juga mengimbau, agar masyarakat lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial.

Dan yang terpenting kroscek lagi sebelum ikut menyebarkan luaskan informasi. (FITRI)***