Sumedang

Satpol PP Sumedang Gagalkan Rumah yang Siapkan Miras untuk Pesta Tahun Baru 2020

SUMEDANG.ONLINE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akan memanggil pemilik rumah di Jalan Mayor Abdurahman, Sumedang. Dia duga menyediakan minuman keras berbagai merek untuk persiapan pergantian tahun 2019-2020.

Usai melaksanakan operasi Cipta Kondisi pada Jumat, 27 Desember 2019. Pada SUMEDANGONLINE, Deni Hanafiah selaku Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang menyebutkan, mereka mendapatkan informasi pertama dari laporan warga.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya melakukan investigasi ke lokasi sekira pukul 14.30 WIB.

Dari hasil penggerebekkan diperoleh 19 botol miras berbagai merek. Selanjutnya, sebut Deni barang-barang haram itu disita.

”Dengan menjadikan dusun sebagai pangkal perlawanan penyakit masyarakat, warga masyarakat sekitarnya dapat memberikan informasi dan kami senantiasa harus sigap dan trengginas untuk menjawabnya. Di seputar Jalan Randa (Rancamulya-Dano) dan terminal kota kami menyita beberapa minuman beralkohol yang sengaja disiapkan dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi 2020. Terima kasih atas kerjasamana kami sampaikan kepada warga yang telah turut membantu tugas tugas kami terutama dalam mengendalikan penyakit masyarakat,” kata Deni Hanafiah. ***IWAN RAHMAT**

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak