Sumedang

Wasdal PKL, Satpol PP Sumedang Akan Libatkan Linmas

Wasdal PKL, Satpol PP Sumedang Akan Libatkan Linmas

SUMEDANG.ONLINE, SATPOL PP (7/2/2020) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akan melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sumedang.

Wasdal untuk PKL tersebut menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014.

“Konteks Wasdal ini, kita sebar anggota Satpol PP dan anggota Linmas untuk tahun 2020. Kenapa Linmas kita libatkan, karena kita ada pemberdayaan dari anggota Satlinmas agar dalam hal pelaksanaan Wasdal ada semacam chemistry. Ada semacam, istilahnya tidak hanya antara petugas dengan masyarakat, tapi libatkan masyarakat dengan masyarakat sehingga pendekatannya lebih bermasyarakat. Lebih kepada humanis,” ujar Dede pada wartawan termasuk Reporter SUMEDANG ONLINE, usai melakukan Wadal di Jalan Mayor Abdurrahman Sumedang, Jumat, 7 Februari 2020.

Lanjut dia, ada sejumlah titik yang difokuskan untuk wasdal ini mulai dari Jalan Tampomas,  sekitaran Taman Kota Sumedang Tandang, Jalan 11 April, Panyingkiran, depan kampus UPI, dan dua lagi berada di Kecamatan Sumedang Selatan yakni di RSUD dan Alun-alun.

”Kenapa di Alun-alun ini kita Wasdal. Karena di Alun-alun ini pada waktu yang lalu, Alun-alun ini sering digunakan oleh para pedagang musiman. Alhamdulillah dengan Wasdal ini, sedikit demi sedikit kita edukasi. Sehingga alhamdulillah, tatkala Alun-alun sudah selesai direnovasi mudah-mudahan bisa menghalau bagi mereka yang akan memanfaatkan alun-alun itu untuk berjualan,” imbuhnya.

Bahkan dia berharap ke depannya, untuk Wasdal ini komposisi Linmas akan lebih besar daripada Satpol PP. “Karena Satpol PP itu sendiri masih banyak tugas, pokok dan fungsi yang harus diemban bukan hanya untuk Wasdal saja, tetapi peneggakan hukum ini perlu. Informasi hukum terkait peraturan daerah, patut kita kawal,” jelasnya.

Apalagi diakui Dedi, untuk saat ini pihaknya belum bisa sepenuhnya untuk untuk melakukan penegakkan hukum, hanya sebatas persuasif yakni sifatnya mengembalikan suatu fungsi.

“Contoh trotoar, fungsinya untuk pejalan kaki, kita kembalikan fungsinya. Kemudian menjaga lingkungan agar tetap bersih, lalu lintas agar tetap lancar, masyarakat nyaman beraktifitas, kemudian masyarakat juga merasa tentram dalam konteks bertransaksi jual beli, seperti itu,” pungkasnya. *** IWAN RAHMAT ***

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak