Nasional

Ketat, Tak Gunakan Masker Penumpang KA Bakal Dilarang Naik

SUMEDANG.ONLINE, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menerapkan aturan ketat. Mereka mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020 mendatang.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” ungkap Manajer Humas Daop 2, Noxy Citrea, Rabu (8/4).

Noxy menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, kata Noxy, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Noxy mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Di stasiun telah tersedia wastafel portable, hand sanitizer dan pengaturan jarak saat di area antrian serta tempat duduk. Bahkan pengaturan jarak pun diterapkan di atas kereta dengan dibatasinya kapasitas penumpang hanya 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia. Kami berharap agar penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid 19 melalui moda transportasi kereta api,” pungkasnya. *JULI*

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak