Pandemi, Aktivitas Perusahaan Harus Lapor Tiap Minggu ke Aplikasi SIINas

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang melalui Bidang Hubungan Industrial terus melakukan monitoring ke setiap perusahaan.
IWAN RAHMAT/SUMEDANGONLINE/SUMEDANGONLINE
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang melalui Bidang Hubungan Industrial terus melakukan monitoring ke setiap perusahaan.

KOTA, SUMEDANGONLINE – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Sumedang, saat ini sudah mengantongi izin Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Aplikasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian ini, untuk menjaga kondusifitas industri di tengah pandemi covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Seperti dikatakan Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih kepada reporter SUMEDANGONLINE di ruang kerjanya, Senin 28 September 2020. Sehingga setiap perusahaan yang mengantongi izin SIINas itu, harus melaporkan aktivitas industrinya  dalam setiap minggu.

Baca Juga  Sterilkan Alun-alun Sumedang dari PKL, Tanpa Menggusur

“Meng-upload data-data atau foto-foto kegiatan aktivitas industri ke sumedangonline.com/tag/aplikasi-siinas/”>Aplikasi SIINas itu. Sehingga dengan adanya aplikasi itu, kepercayaan konsumen atau buyer jadi meningkat (di tengah pandemi),” katanya.

Pihaknnya pun, terus melakukan monitoring dalam dunia industri. Sehingga tetap dapat mengontrol dan mencegah penyebaran covid-19. Dan bila perusahaan menjalankan prokes sesuai anjuran pemerintah,  akan menjaga karyawan dan menciptakan ketenangan untuk pengusaha.

Baca Juga  Semarak Agustusan di Kecamatan Sukasari

“Kami, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, berharap perusahaan itu patuh akan anjuran pemerintah. Sehingga akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dan juga perindungan bagi tenaga kerja akan meningkat. Jadi setiap industrial itu diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah,” tuturnya.

Kabid Hubungan Industrial itu, menyampaikan juga, bahwa pada puncak pandemi covid-19, ada 27.500 karyawan yang dirumahkan. Namun dengan adanya Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, dunia industri sudah melakukan bagian aktivitas industrinya.

Baca Juga  Cari Rumput, Warga Sukadana Ini Malah Nemu Mayat

“Dan kami sampai bulan September 2020 sudah melakukan monitoring  terhadap 115 perusahaan di Kabupaten Sumedang, hasilnya setiap perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK