Ops Yustisi Penggunaan Masker Terus Digalakan di Wilayah Hukum Polsek Darmaraja

Sejumlah petugas gabungan melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker di wilayah Kecamatan Darmaraja, Rabu 24 Februari 2021.
IST/SUMEDANGONLINE
Sejumlah petugas gabungan melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker di wilayah Kecamatan Darmaraja, Rabu 24 Februari 2021.

SUMEDANGONLINE, DARMARAJA — Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker dalam rangka Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai penanggulangan Covid-19, masih terus digalakan.

Seperti dilakukan di Wilayah Hukum Polsek Darmaraja Polres Sumedang. Rabu 24 Februari 2021 tadi, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker.

Seperti dikatakan Kapolsek Darmaraja, Kompol Cecep Tatang. Dalam kegiatan yang digelar itu, terdapat dua orang pelanggar yang terjaring Ops Yustisi Penggunaan Masker.

“Pelanggaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan sanksi teguran lisan,” katanya dalam keterangan yang diterima Redaksi Sumedangonline.com.

Disebutkan kapolsek, kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, Polri dan Satpol PP dalam memberikan imbauan terkait penerapan pengenaan sanksi administratif dari mulai teguran sampai dengan denda, kepada masyarakat dimasa AKB sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Darmaraja.

Dalam pelaksanaanya, kegiatan itu dipimpin Aiptu H.Katja selaku Panit II Binmas beserta Aiptu Esod H, Aiptu Asep Sulaeman, Aiptu Sulaeman AE, Briptu Ari Maulana, Briptu Pajar Purnawan, Serda Wahya dari Koramil Darmaraja dan Eman serta Asep T dari Satpol PP Kecamatan Darmaraja. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak