Sembilan Pengedar Sabu dan Penyalahgunaan Psikotropika Diringkus Polisi, Diantaranya Calon Kades

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Sumedang, Rabu 16 Juni 2021.
IST/SUMEDANGONLINE
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Sumedang, Rabu 16 Juni 2021.

SUMEDANGONLINE, KOTA –  Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jawa Barat, kembali mengamankan 9 sembilan tersangka tindak pidana Narkotika. Dari semua tersangka kedapatan sebagai pengedar sabu dan penyalahgunaan psikotropika serta Obat Keras Terbatas (OKT). Bahkan salahsatu diantara tersangka diketahui merupakan calon kepala desa.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K., KBO Sat Narkoba Iptu Taryono., Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana melakukan konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika ini di Mapolres Sumedang, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga  Timwas Ops Mabes Polri Datangi Sumedang, Ini yang Dilakukan

Menurut kapolres, dari sembilan tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu sebanyak tiga orang. Dia diantanya berinisial GP dan DH alias Usuy, diamankan berupa barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat 0,38 gram, satu unit KR 4, dua buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital dan satu buah HP.

“Satu lagi dari hasil pengembangan, tersangka ADR alias Dion diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, satu buah HP. Saat ini satu tersangka lagi yang berinisial AA masih dalam pencarian orang,” ujarnya.

Baca Juga  Motor Trail Adventure bangkitkan semangat pemuda Sumedang

Disebutkan kapolres, para pelaku tersebut dalam mengedarkannya sabu dilakuka dengan modus operandi tempelan, face to face serta komunikasi melalui media social.

Kemudian untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT), kata kapolres, diamankan sebanyak enam tersangka berinisial HDR alias Andra, HR alias Rama, LN alias Baho, HD alias Keribo, TK alias kuda. Dan satu tersangka psikotropika dengan inisial  HR alias Uwa.

“Dari keenam tersangka diamankan barang bukti berupa obat jenis Hexymer sebanyak 2.520 butir, obat jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir, obat jenis Dextro sebanyak 320 butir, obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 730 butir, Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 26  butir. Kemudian barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp.512.000, lima buah handphone, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm, lima buah tas gendong/selendang. Cara mengedarkannya, para pelaku melakukan Chas On Delivery (COD) dan komunikasi melalui media social,” jelasnya. ***

Baca Juga  Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Sumedang Gelar Operasi Cipta Kondisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK