SUMEDANG – Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo menyebut sejak PPKM Darurat diterapkan, Satgas Penanganan Covid-19 telah menindak pelangar sebanyak 468 orang dan denda Administratif Rp53.153.000. Jumat, 16 Juli 2021.
“Tindakan Tipiring dan Sanksi Administratif yang diterapkan Satgas Penanganan Covid 19 terhadap pelanggar berupa Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Prokes dan tidak memakai masker. Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Prokes dan masyarakat yang tidak memakai masker setiap harinya kami melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang,” ujar Kapolres Sumedang dalam keterangannya.

Karena itu dia mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat agar mematuhi Perbup Nomor 69 tahun 2021, perubahan ke I nomor 70 tahun 2021dan perubahan II perbub nomor 72 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Desease 2019. ***


















