SUMEDANG ONLINE – Jangan coba-coba untuk memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan menimbunnya.
Pelaku penimbunan minyak goreng dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dapat dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” jelas Ramadhan.
Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.
“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” imbuhnya.
Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.
“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya. *** (PMJ)