Wabup Sumedag Geram Adanya Aktivitas Galian C Ilegal di Dekat Kantor Kecamatan Pamulihan
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Fitriyani Gunawan
- Terbit: Sabtu, 1 Apr 2023 04:03 WIB
SUMEDANGONLINE – Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengaku geram dengan adanya aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Dusun Ciayunan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, persis di dekat kantor Kecamatan Pamulihan.
Dikatakan Wakil Bupati Sumedang, adanya galian C ilegal tersebut tak hanya membuat lingkungan menjadi rusak dan kotor, truk toronton pengangkut tanah itu pun merusak gerbang atau tugu masuk kecamatan yang merupakan aset negara.
“Kami bukan mempersulit pembangunan, selama izinya ditempuh dengan baik kita berikan izin. Apalagi ini berkaitan dengan lingkungan harus betul-betul dikaji dengan baik izin, Amdalnya, jangan sampai mereka yang memiliki usaha berdalih hanya penataan. Tapi kalau sampai terjadi nanti banjir atau longsor di daerah tersebut siapa yang akan bertanggung jawab. Kan harus ada kajian yang benar yang tadinya lahan tersebut itu tidak pernah longsor karena lapisannya sudah keras, sekarang dengan digali itu kan lapisan kerasnya hilang tinggal gembur kena hujan longsor,” ujarnya Wakil Bupati Sumedang.
Dikatakan dia, hasil sementara penelusuran bersama Satpol PP Sumedang, tanah seluas lebih kurang hektare itu sejatinya akan dibangun perumahan dan tanahnya dijual, dengan alasan yang punya lahan untuk penataan dan itu jelas melanggar karena ada aktivitas jual beli tanah atau izin pertambangan.
“Saya minta ke Satpol PP dan pihak terkait buatkan police line sampai betul-betul mereka membuat izin dengan baik. Apalagi saya mendengar bahwa nanti akan dijadikan Perumahan. Sekarang jadi perizinan tambang karena dia dijual ke Summarecon ataupun Podomoro. Ini jelas melanggar karena rusak alam kita jangan seperti itulah,” pungkasnya.
Meskipun pihak pengelola sedang mengurus izin tapi belum keluar. Intinya, penambang melakukan aktivitas sebelum keluar izin. Untuk itu, setelah dipasang garis line, pihaknya akan memanggil pejabat teknik terkait sampai dengan BPBD provinsi Jawa Barat.
Kabid PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizal menambahkan keterkaitan dengan keberadaan penataan lahan diperbolehkan sepanjang tidak adanya nilai ekonomis dan penjualan tanah dan tanah dikelola di lingkungan itu artinya tidak keluar. Namun faktanya di lapangan diketahui dan ditemukan adanya usaha penggalian yang menjual belikan tanah galian. itu harus ada izin usaha pertambangan atau dengan SIPB (surat izin Pertambangan batuan) tertentu yaitu Tanah Merah. (**/diskominfosanditik)