Sumedang, 27 Oktober 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang memberikan kesempatan bagi desa-desa di wilayahnya untuk melakukan pemekaran. Namun, setiap desa yang ingin dimekarkan harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pemekaran adalah jumlah penduduk minimal 2.400 kepala keluarga (KK). “Syarat ini memastikan bahwa setelah pemekaran, masing-masing desa akan memiliki populasi sekitar 1.200 KK,” ungkapnya.
Selain persyaratan jumlah penduduk, desa yang mengajukan pemekaran juga diwajibkan untuk memiliki Peraturan Bupati (Perbup) mengenai batas desa. Proses pemekaran harus diawali dengan usulan dari masyarakat di tingkat desa yang kemudian diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang. “Tanpa adanya usulan dari masyarakat, pemekaran desa tidak dapat dilaksanakan,” tambah Dadang.
Saat ini, berdasarkan catatan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, terdapat 31 desa yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 2.400 KK dan berpotensi untuk dimekarkan. Dari jumlah tersebut, tiga desa sedang dalam proses pemekaran dan telah ditetapkan sebagai desa persiapan, yaitu Desa Galuh Pakuan, Desa Pananjung, dan Desa Pasir Padang. ***


















