Polda Jabar Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (18/11).
Antara/SUMEDANGONLINE
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (18/11).

Bandung, 18 November 2024 – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta butir obat keras ilegal di Sumedang pada awal November 2024. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan rumah produksi obat keras di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM. “Para tersangka diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal yang berbentuk tablet berlogo LL, mengandung trihexyphenidyl,” ujar Jules, Senin (18/11/2024).

Menurut Jules, obat keras yang dihasilkan dari rumah produksi tersebut diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan jasa rental mobil.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk mesin produksi obat keras ilegal dan bahan baku. Hasil produksi tersebut diperkirakan bernilai jutaan rupiah, dengan harga jual Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir atau Rp700 ribu per 1.000 butir.

Pengungkapan di Tasikmalaya

Selain di Sumedang, Ditresnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengungkap kasus serupa di Tasikmalaya. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA, dan IF. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi, 300 butir obat keras siap edar, dan 250 kilogram bahan baku.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes Manalu menyebutkan, total obat keras ilegal yang berhasil digagalkan dari kedua kasus ini mencapai lebih dari 1 juta butir.

“Obat keras ini diedarkan tanpa izin resmi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penjualan dilakukan dengan harga yang relatif murah, tetapi dampaknya sangat serius,” ungkap Johannes.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat keras ke pihak berwajib.

“Pengawasan bersama sangat penting untuk memberantas peredaran obat ilegal yang merugikan masyarakat,” tutup Kombes Jules Abraham Abast. (*/ant)

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak