Kapolsek Tri menjelaskan bahwa penanganan kasus secara mendalam kini telah dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
“Soal pelakunya ayah kandung korban atau bukan, saya tidak tahu karena Polsek tidak memeriksa. Kalau dari informasi warga memang demikian, tapi itu masih perlu pembuktian. Saya tidak bisa memvonis,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa korban belum diperiksa secara resmi, dan pendampingan korban dilakukan oleh perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa Ulis.
“Silakan cek langsung ke PPA Polres atau ke Pak Ulis karena beliau yang mendampingi korban,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, serta segera melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak berwenang agar pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ***


















