Pemerintah pusat kembali mendorong lahirnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025. Gagasan ini tentu patut diapresiasi sebagai ikhtiar untuk memperkuat struktur ekonomi desa berbasis kelembagaan rakyat. Namun, dalam implementasinya, KDMP menghadapi sejumlah tantangan fundamental yang jika tidak ditangani secara cermat, justru dapat menimbulkan problematika baru dalam sistem perekonomian desa.
1. Tantangan Regulasi: Di Antara Inpres dan UU
Secara hukum, keberadaan KDMP saat ini masih berada dalam payung yang lemah. Inpres sebagai dasar hukum tidak memiliki kekuatan setara undang-undang. Tanpa revisi terhadap UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, serta harmonisasi dengan UU No. 6/2014 tentang Desa, akan sulit menghadirkan kerangka fiskal dan politik yang solid bagi koperasi desa.
Lebih jauh, usulan pemanfaatan dana desa sebagai jaminan kredit koperasi ke bank-bank Himbara berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. UU Desa secara tegas melarang dana desa digunakan di luar struktur keuangan desa. Skema seperti ini justru menempatkan KDMP pada ranah abu-abu yang berisiko hukum tinggi.
2. Tata Kelola Bisnis: Struktur Lemah di Tengah Tuntutan Pasar
Dari sisi bisnis, KDMP juga menghadapi tantangan serius. Model bisnis yang ditawarkan tidak menunjukkan diferensiasi yang kuat dari entitas ekonomi desa lainnya. Pangsa pasar koperasi yang sempit dan lebih berfokus pada anggota perlu dibarengi dengan strategi ekspansi pasar agar koperasi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola menjadi titik kritis. Pengelolaan koperasi memerlukan kapabilitas manajerial yang memadai dalam hal pemasaran, keuangan, operasional, dan mitigasi risiko. Tanpa SDM yang andal, koperasi desa rentan mengalami stagnasi atau bahkan gagal tumbuh.
Di samping itu, tumpang tindih antara KDMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi isu yang tak kalah penting. Kedua entitas ini bergerak di ruang yang hampir serupa, sehingga potensi konflik kewenangan dan duplikasi program tidak dapat dihindarkan.
3. Aspek Filosofis: Bottom-Up vs Top-Down
Secara filosofis, koperasi adalah organisasi yang tumbuh dari bawah (bottom-up), lahir dari kebutuhan nyata anggota dan komunitas. Namun, KDMP justru dirancang dengan pendekatan top-down, dengan core business yang ditetapkan pemerintah pusat. Bahkan sumber permodalannya berasal dari skema kredit bank, bukan dari partisipasi aktif anggota.
Situasi ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang menekankan pada kebersamaan, kemandirian, dan partisipasi sukarela. Tanpa dukungan sosial dan budaya berkoperasi yang kuat, koperasi semacam ini hanya akan menjadi lembaga formal tanpa jiwa.
Mencari Solusi: Arah Baru Pengembangan KDMP
Sebagai respons atas kompleksitas tantangan tersebut, beberapa langkah korektif dapat menjadi pijakan:
Pengembangan Secara Bertahap dan Alami:
KDMP sebaiknya tumbuh dari bawah, mengikuti irama dan kebutuhan warga desa. Edukasi dan pembentukan budaya berkoperasi harus menjadi fondasi utama, bukan memaksakan skema bisnis yang kaku dan seragam.Konsolidasi dengan BUMDes:
Sinergi antara KDMP dan BUMDes penting untuk menghindari redundansi. Konsolidasi dapat memperkuat kelembagaan, efisiensi SDM, serta optimalisasi potensi ekonomi desa secara kolektif.Fokus pada Sektor Strategis Desa:
KDMP perlu diarahkan untuk menggarap sektor hiliriasi pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor unggulan desa lainnya. KDMP akan lebih relevan dan berdaya guna jika diberi peran dalam rantai pasok industri nasional.
Penutup
Koperasi Desa Merah Putih adalah gagasan besar yang lahir dalam semangat pemberdayaan rakyat. Namun agar tidak menjadi menara gading, ia harus ditopang dengan regulasi yang kuat, tata kelola yang profesional, serta filosofi yang sejalan dengan jati diri koperasi itu sendiri. Sudah saatnya kita membangun koperasi bukan hanya sebagai entitas ekonomi, tetapi sebagai institusi sosial yang tumbuh bersama rakyat.
Penulis: Dr. Ermi Triaji, SE, MM – Direktur Eksekutif Fokus Sinergi Kemitraan (FOSITRA) | Dosen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Al-Ghifari Bandung.










