SUMEDANG, Jumat (12/6/2026) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan. Dari lebih dari 30 lokasi tambang yang sebelumnya beroperasi, kini hanya tersisa 11 usaha pertambangan yang masih beroperasi dan memiliki izin resmi setelah dilakukan penertiban, penutupan, serta berakhirnya sejumlah izin usaha tambang.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengatakan sebagian besar tambang yang sebelumnya beroperasi telah ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan.
“Secara keseluruhan dari total 30-an lebih tambang di Sumedang yang beroperasi sebelumnya, sudah ditindak, dan ditutup, serta ada juga izinnya berakhir,” kata Dony, Jumat (12/6/2026).
Dony menjelaskan, saat ini terdapat 11 usaha tambang yang masih beroperasi dengan status perizinan yang sah. Meski demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Kami akan terus memantaunya supaya dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ada reklamasi setelahnya,” ujarnya.
Sementara itu, upaya penegakan aturan juga dilakukan melalui operasi gabungan yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Rabu (10/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap area kegiatan pertambangan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga pihak pengelola memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus pengawasan terhadap aktivitas usaha pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.***
