Dalam sebuah ulasan Pers :
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumedang banyak yang kekurangan gizi. Hal ini diketahui setelah dilakukan “general medical check up” terhadap 6 ribuan PNS. Jumlah PNS di Sumedang kini 14 ribuan. “Dari hasil medical check up itu diketahui banyak PNS yang menderita gizi buruk,” kata Sekda Atje Arifin Abdullah.(Kamis,12/11/2009).
“Fakta tersebut cukup menyesakkan. Pasalnya jumlah penderita gizi buruk pada balita di Sumedang juga terus meningkat. Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumedang tahun lalu ada 84.653 balita yang menderita gizi buruk. Dari jumlah ini juga ditemukan balita yang menderita marasmus kwashiorkor (busung lapar)”. (Sumber: http://tribunjabar.co.id)
Berdasarkan atas kenyataan tersebut di atas nampaknya benar, bahwa secara keseluruhan tingkat kemakmuran / perekonomian masyarakat Sumedang masih kurang / di bawah standard.
Hal itu dapat dijadikan salah satu kesimpulan bahwa Ekonomi Kerakyatan di Indonesia masih belum sepenuhnya dapat diterapkan dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Sementara sumber lain mengatakan : Indonesia adalah merupakan Pangsa Pasar terbesar di dunia untuk mobil BMW dan tercatat sebagai salah satu pengguna Black Berry – Smart Phone terbanyak. Selain itu orang Indonesia dikenal juga di Singapore atau Paris sebagai bangsa yang doyan belanja dan dikenal sebagai orang yang consumptive…!
Dari hal tersebut di atas tampak bahwa kaum Capitalist sebagai Pemilik Modal tidak terpengaruh sekalipun pada saat ini sedang terjadi Global Crisis, soalnya uang mereka bukan dalam bentuk Rupiah karena mereka tahu bahwa Inflasi nilai Rp. jauh lebih besar dibandingkan bunga bank !
Nah…, sekarang bagaimana caranya supaya bisa menekan nilai Inflasi dan dapat melawan kaum Capitalist yang telah mengendalikan Perekonomian di Indonesia serta membuat kita ‘bangkrut’ dan terpuruk akibat crisis moneter pada tahun 1997 dan 2008 yang lalu ?
Sebenarnya kalau Pemerintah Indonesia consistent dengan commitment-nya seperti yang deklarasikannya dalam UUD’1945 Pasal 33 ayat 1, maka tidak harus sampai terpuruk dan terlilit hutang yang berkepanjangan ke Negara orang, karena memiliki system perekonomian yang terbaik dan paling cocok untuk diterapkan di masyarakat Indonesia, yaitu “KOPERASI” yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain itu Koperasi adalah merupakan Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 yaitu suatu “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan”
Adapun menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
Namun sayangnya Pemerintah sejak dulu tidak mejadikannya sebagai soko guru perekonomian, karena pengaruh tekanan politik dari Negara-negara pemilik modal seperti IMF dan G-7, sehingga akhirnya Pemerintah dengan mengatasnamakan rakyat meminjam uang ke Negara tsb, sementara yang menikmati uang tsb. adalah para pemimpin Negara dan kroni-kroninya, sehingga akhirnya Indonesia pd tahun 1998 menjadi salah satu Negara yang memiliki hutang terbesar di dunia. Betapa tidak, waktu itu nilai USD masih sekitar Rp.2500 berubah menjadi Rp.15,000/- artinya hutang kita menjadi 6 kali lipat…!
Dari pengalaman pahit tersebut di atas, seharunya dapat dijadikan pelajaran untuk generasi sekarang dan pemimpin bangsa ini, yang seharusnya diterapkan dalam semua bentuk perekonomian / usaha rakyat bersama.
Bentuk usaha kerakyatan tersebut tentunya harus didukung oleh semua tingkatan atau lapisan masyarakat dan pemerintah dari pusat s/d daerah.
Sebagai ilustrasinya, kalau seandainya separuh dari jumlah PNS di Kab.Sumedang pada saat ini tercatat sebagai anggota Koperasi dan membelanjakan untuk kebutuhan hidupnya sekitar Rp.250,000,- / bulan, maka minimal akan terkumpul perputaran uang sekitar Rp.1,75 M / bulan atau sekitar Rp.21 M / tahun, maka keuntungannya nanti dapat dirasakan oleh semua anggotanya sehingga akan meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup.
Dengan demikian koperasi dapat dijadikan sebagai suatu bentuk usaha bersama yang mana keuntungannya akan dibagikan sesuai dengan besar simpanan / pinjaman dari masing-masing anggota tsb. Bentuk usaha yang berlandaskan koperasi tsb. sebenarnya bisa dijadikan suatu Perusahaan Daerah (BUMD) yang kepemilikan / sahamnya dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat, dan tentunya harus dapat dikelola dengan professional dan profitable.
Usaha / perusahaan yang memungkinakan dikelola oleh koperasi yang dapat diterapkan oleh masyarakat Sumedang di antaranya seperti Supermarket, Usaha Pertanian, Peternakan, Industri Kerajinan, Perbankan, Biro Travel / Perjalanan Haji dan Umrah dll, serta memungkinan untuk dapat memiliki Perusahaan Pembangkit Listrik sendiri seperti Pemda di Kaltim / Riau.
Semestinya setelah adanya peraturan Otonomi Daerah, Pemda dapat memiliki kebebesan untuk memiliki suatu perusahaan daerah yang dapat menghasilkan uang, bukan sebaliknya selama ini mampunya hanya menghabiskan uang anggaran saja.
Sebagai contoh sebenarnya di Sumedang banyak sumber daya alam yang dapat mendatangkan devisa untuk daerah dari sektor Pariwisata dan Energy asal dikelola dengan baik dan professional, selain itu Sumedang adalah pemilik tempat Pendidikan yang terluas di Indonesia, sehingga seharusnya Sumedang dapat menjadi Kota Pelajar / Pendidikan yang lebih maju dibandingkan dengan kabupatennya lainnya di Jawa Barat, tidak seperti sekarang ini yang tidak lulus UN saja s/d 189 orang !
Hal itu, tentunya harus menjadikan perhatian semua pihak baik pemerintah, wakil rakyat dan organisasi masyarakat lainnya dengan sama-sama bertujuan untuk memakmurkan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Demikian kiranya sedikit ungkapan buat “lemah cai” tercinta Sumedang, semoga untuk ke depannya Sumedang dapat Tandang – Makalangan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Salam Sono ti Urang Wado.