APAKAH ZAKAT ITU?

Ir.H.Surahman,M.Tech,M.Eng,MBA

Salah satu kewajiban umat Islam setelah menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan adalah menyempurnakannya dengan membayar Zakat, di dalam Al Qur’an perintah tentang sholat telah disebutkan sebanyak 95 kali, semetara zakat, infaq ‎dan shadaqah masing-masing terdapat sebanyak 32, 76 dan 14 kali.

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.

Etimologi
Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah Zakat
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu [rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti: salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima
Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Baca Juga  GEOTHERMAL GUNUNG TAMPOMAS

Yang tidak berhak menerima zakat Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).

Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang kafir.

Beberapa Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Baca Juga  Basa Sunda – Urang Sunda

Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur’an
QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)
QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

BADAN AMIL ZAKAT (BAZ)
Tahukah Anda Sejauh Mana Uang Zakat Tersebut Digunakan ?

Dalam pelaksanaan dan pendistribusian Zakat kepada para mustahiq (yg berhak menerima zakat), yang dirasakan oleh masyarakat saat ini pada umumnya masih belum transparan.

Bahkan dikatakan menurut PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) masyarakat sudah tidak percaya kepada Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sadaqah (Bazis) karena tidak adanya transparansi penggunaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (Zizwaf) yang mereka kelola,

“Bazis sudah jelas tidak dipercaya oleh masyarakat. Oleh karenanya, mereka banyak yang berpaling kepada Lembaga Amil Zakat,” Badan Amil Zakat adalah lembaga pengumpul zakat yang dikelola oleh pemerintah. Sedangkan Lembaga Amil Zakat dikelola oleh swasta.

Menurut Kantor Berita ANTARA, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan terus mensosialisasikan pembentukan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) demi menggapai potensi zakat secara nasional yang diperkirakan mencapai Rp.100 triliun per tahun.

“Kami akan terus mensosiaisasikan, kampanye soal zakat melalui pendirian UPZ,” kata Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidudin,

Baca Juga  PERJALANAN KE LUAR ANGKASA

Menurutnya, berdasarkan kajian Bank Pembangunan Asia potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.100 triliun, sementara zakat yang terkumpul oleh Baznas masih sangat kecil.

Ia menuturkan, pada 2007 dana zakat yang terkumpul di Baznas mencapai Rp.450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp.920 miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp. 1,2 triliun.

Untuk tahun 2010, dengan berbagai program sosialisasi, Baznas bisa terkumpul mencapai Rp.1,5 triliun,” paparnya.
Baznas memiliki lima program, yaitu Indonesia Sehat, Indonesia Cerdas, Indonesia Peduli, Indonesia Makmur, Indonesia Taqwa.
Ia menuturkan, beberapa kegiatan penyaluran zakat seperti perbaikan infrastruktur air bersih di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta.
Program Indonesia Sehat, seperti mendirikan rumah sakit gratis untuk kaum dhuafa, di kawasan Mesjid Sunda Kelapa, Jakarta.

Program Indonesia Cerdas, memberikan beasiswa kepada sekitar 15.000 siswa dan mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS).

Sedangkan Indonesia Makmur, meliputi pemberdayaan masyarakat di sejumlah daerah antara lain, Aceh, dan Yogyakarta.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, diharapkan tidak hanya melibatkan BUMN tetapi juga membutuhkan peran perusahaan swasta, termasuk perbankan syariah.

Dengan pengalaman Baznas dalam mengelola zakat tersebut, ADB akan menjadikan program-program tersebut sebagai contoh untuk penerapan pengelolaan zakat di sejumlah negara.

Namun yangdirasakan saat ini nampaknya penyaluran uang zakat tersebut masih belum merata dan mencapai sasaran yang tepat, karena masih banyak umat Islam yang sengsara, seperti gizi buruk, tidak mampu berobat dan masih banyak yang harus putus sekolah karena tidak sanggup membayar biaya pendidikan.

Sedangkan Estimasi penerimaan Zakat untuk tahun ini diperkirakan akan mencapai sekitar Rp.1,5 Triliyun, penggunaanya selama ini masih belum jelas dan transparan disampaikan kepada umat. Padahal bila dalam setiap tahun terkumpul dana sebesar itu, niscaya umat Islam tidak akan ada yang hidup miskin / sengsara !

Namun coba saja hitung bila Jumlah Uang Zakat yang terkumpul sebesar Rp.1,5 Triliyun itu, 2,5% adalah menjadi “jatah” Amilin, maka dalam setahunnya Amilin tersebut mendapatkan uang sebesar Rp.37,5 Milyar !
Jadi nampaknya selama ini yang

jelas tersalurkan atau dirasakan manfaatnya bukan oleh masyarakat yang berhak menerima zakat, melainkan oleh Amilin yang berhak “Ngambilin” !

Atas dasar tersebut di atas, nampaknya banyak yang memilih untuk membagikan sendiri uang zakat tersebut dan langsung diberikan kepada masyarakat miskin.

Untuk menanggapi tentang masalah tersebut, kini www.sumedang.online akan menyediakan paket zakat fitrah secara online, yang akan didistribusikan kepada para mustahiq secara langsung dan transparan dalam pelaporannya, serta dapat dilihat dan di-update setiap saat.

Dengan demikian diharapkan zakat tersebut dapat sampai sesuai dengan sasarannya, sehingga uang yang kita bayarkan itu akan menjadi maslahat dan barakah adanya.

Salam Sono ti Urang Wado,
Ir.H.Surahman,M.Tech,M.Eng

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK