SumedangOnline – Warga yang terkena dampak dari pembebasan Jalan Lingkar di desa Sukapura mendatangi kantor kepala desa untuk pelepasan hak tanah mereka kepada pemerintah. Supaya hak mereka segera di berikan.
Keseluruhan tanah yang terkena Proyek Jalan Lingkar di desa Sukapura hanya 3ha dengan jumlah total bidang 128 dan 108 kepemilikan. Kepemilikan bukan dari desa Sukapura saja ada yang dari luar desa termasuk desa Cisurat, Wado dan desa Cipasang, ungkap Kepala Desa Tarmedi (40) untuk masalah pembayaran tanah pemukiman di desa Sukapura unggul lebih tinggi dari desa – desa yang lain sekitar Rp 1.950.000, kalau untuk tanah darat dan sawah sama dengan desa yang lain.
Pembayaran akan dilakukan melalui system transfer ke Bank BRI cabang Wado dan Darmaraja, karena masyarakat ada yang mempunyai Rekening di antara kedua Cabang bank tersebut. Dengan jumlah petugas yang turun ke desa Sukapura sebanyak 11 Orang.
Tarmedi (40) berharap pemerintah segera membayar kepada masyarakat jika semuanya sudah selesai jangan di tunda tunda lagi ungkapnya. Begitupun seorang warga desa Sukapura Yaya (50) mengaharapkan pembayaran berjalan dengan lancer tanpa adanya potongan potongan.(mul)