
DARMARAJA – Pihak Satuan Kerja (Satker Jatigede) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akhirnya menepati janjinya, mulai besok, Rabu (2/11) tim verifikasi gabungan dari P2T dan Satker Jatigede, akan melakukan verifikasi data.
Tujuh desa di Kecamatan Darmaraja akan mendapat giliran verifikasi untuk data-data yang terlewat murni, salah klasifikasi, salah ukur dan salah bayar pada pembayaran priode 1984-1986. Proses verifikasi sendiri dimulai dari Desa Cipaku, Pakualam, Karangpakuan, Cikeusi, Tarunajaya, Jatibungur dan Sukamenak.
Sementara untuk desa-desa yang akan diverifikasi elepasi di kecamatan Darmaraja, terdapat enam Desa, dengan giliran dimulai dari Desa Karangpakuan, Pakualam, Cikeusi, Tarunajaya, Jatibungur dan Sukamenak.
Adanya kepastian verifikasi data tersebut terungkap dalam sosialisasi teknis verifikasi adminitrasi di aula kantor Desa Cipaku, Selasa (1/11). Selain kepala desa, tokoh masyarakat di wilayah genangan Jatigede, dan Satker Jatigede, turut memantau proses sosialisasi teknis verifikasi teknis ketua P2T, H. Atje Arifin Abdulah.
Sumber sumedangonline menyebutkan, dalam sosialisasi yang berlangsung setengah hari itu, membahas mekanisme pendataan kembali data-data yang terlewat murni, salah klasifikasi, salah ukur dan salah bayar di seluruh desa se-Kec. Darmaraja. Selain itu sosialisasi ini juga merupakan bentuk respon dari pemerintah untuk percepatan penyelesaian dampak sosial Jatigede sebagaimana telah diintruksikan oleh lima kementrian tekait beberapa waktu lalu.
“Masyarakat menyambut baik itikad baik dari pemerintah, karena ini awal dari langkah pendataan kembali seluruh keluhan atau keberatan warga terkait segala sesuatu yang menyangkut permasalahan dari mulai pembebasan lahan dan ganti rugi priode 84-86, namun sosialisasi ini hanya konsep teknis pelaksanaannya saja, agar pada pelaksanaannya nanti hasilnya akurat,” kata Didin Nurhadi, Kades Cipaku ditemui sumedangonline usai mengikuti sosialisasi siang tadi.(igun gunawan)