[caption id="attachment_10795" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]Lagi dan lagi para pengguna jalan terganggu, itulah nampaknya yang sering diamati dan dirasakan pengguna jalan, khususnya untuk jalan raya di wilayah Jatinangor, Sumedang. Betapa tidak, sudah beberapa kali dalam dua tahun ini sering dilakukan penggalian bahu jalan untuk pemasangan dan pemeliharaan kabel Fiber Optik (FO). Selain terkesan semrawut dalam prosesnya sering menyebabkan kemacetan, jalanan juga menjadi licin yang bisa membahayakan pengguna jalan, lebih parah ternyata penggalian kabel FO itu tak mengantongi surat izin dari pemerintah setempat. Seorang warga Kampung Cikuda Kecamatan Jatinangor, Otoy, seperti di kutip Harian Pagi SUMEDANG EKSPRES edisi 29 Juni 2012, penggalian tanah yang dinaikan ke atas jalan aspal, berimbas pada terhalanginya para pengendara akibatnya lagu kendaraan diperlambat. “Disejumlah titik mungkin penggalian jalan tersebut tidak terlalu menghawatirkan, karena jarak dari bahu jalan cukup jauh. Namun, disejumlah jalan yang sempit seperti di tanjakan Cikuda jalan cukup sempit sehingga mepet ke jalan. Tak jarang terjadi antrean karena laju kendaraan melambat. Mungkin kalau sudah sampai ke Jatinangor agar lebih hati-hati karena akan menggangu kendaraan yang menepi atau kendaraan yang akan parkir,” ungkap Otoy. Otoy pun menilai, jika tak hati-hati pengemudi kendaraan dapat menyenggol orang atau tanahnya sering membuat jalan menjadi licin. Kecelakaan bisa saja menimpa pekerja galian, pasalnya tidak ditemukan tanda-tanda peringatan atau papan peringatan bagi pengguna jalan semisal “Hati-hati sedang ada penggalian tanah”. Kepastian tidak memiliki izin ini didapatkan dari Camat Jatinangor, Nandang Suparman. Pada Harian Pagi SUMEDANG EKSPRES ia mengatakan, “Ppekerja galin tidak mengantongi izin, tentu saja harus ditindak. Coba konfirmasinya ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Saya sudah mengintruksikan untuk diberikan tindakan. Tentang bentuk sanksi dan tindak lanjut hal ini menjadi kewenangan Satpol PP. Yang jelas, Satpol PP diharapkan memberikan tindakan atas kejadian tersebut,” ujarnnya (Sumeks, 30/06/12) Menurut apa yang diamati Otoy yang dikatakannya pada koran itu, penggalian kabel FO terkesan dilakukan berulang. “Sejak dua tahun terakhir penggalian sudah dilakukan. Sampai sekarang sering dilakukan untuk kepentingan yang berbeda-beda”. Anggapan tersebut seolah-olah diamini salah satu pekerja penggalian FO, Dadang. Pada hari yang sama ia menjelaskan bahwa, “kalau dulu pemasangan kabel. Sekarang mah pemeliharaan. Kita juga melakukan penyambungan-penyambungan,” ujar Dadang seperti dilansir Harian Pagi SUMEDANG EKSPRES 29 Juni 2012 lalu. Pertanyaan Otoy, dapat digeneralisirkan sebagai sebuah pertanyaan warga Sumedang dan pengguna jalan lainnya, sampai kapan perbaikan penggalian kabel FO tersebut?. Memang penulis akui yang namanya proses pemeliharaan itu tidak akan berhenti, ya mesti berulang kali. Tapi mesti dilakukan perencaan yang tepat, hemat dan cermat. Pertama, Tepat. Mengandung pengertian bahwa proses penggalian dan pemeliharaan ini selain menempuh perizinan juga harus mengacu pada jadwal-jadwal yang telah ditetapkan, tentunya harus menggali data-data dari pemerintah setempat. Baik kondisi jalannya sempit atau tidak; jenis tanahnya, tanah liat bukan; pengguna jalannya ramai atau lengang. Selain itu pula kadang penggalian tanah ini juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan provider yang berbeda. Bayangkan saja, jika masing-masing perusahaan membuat jadwal penggalian berbeda. Tentu akan terjadi gali lobang tutup lobang yang tak berkesudahan. Maka perlu disamakan jadwalnya. Kedua, Hemat. Selain membuat jadwal yang perlu disediakan pula lahan yang sama. Mengapa tidak perusahaan-perusahaan tersebut membuat saluran yang sama. Sehingga tidak perlu melakukan proses penggalian tanah lagi. Tanah yang pernah digali dibuat kotak yang memiliki tutup serta terbuat dari jenis bahan bangunan yang kuat. Jika hendak memasang, menambah, menyambung dan memelihara kabel cukup dibuka saja tutup kotak tersebut. Kan lebih hemat dan simple. Sedangkan yang ketiga, Cermat. Artinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian yang memperhatikan keselamatan baik untuk pekerjanya sendiri maupun bagi pengguna jalan. Entah itu dengan memasang papan peringatan, adanya petugas pengatur jalu kendaraan lengkap dengan bendera berwarna merah misalnya, atau dengan membuat seragam untuk para pekerja. Dengan adanya kotak bersama tadi juga bisa meminimalisir kecelakaan akibat jalanan licin karena ada tanah di aspal. Semoga dengan dilakukannya ketiga hal tersebut tidak terjadi kemacetan lagi atau paling tidak bisa menjaga keselamatan semuanya. Penulis : Fengki Ari Anggara adalah Mahasiswa Jurusan Manajemen Produksi di IKOPIN, aktif menulis di www.SUMEDANGONLINE.com./SUMEDANG ONLINE

Gali Lobang Tutup Lobang

Ilustrasi

Lagi dan lagi para pengguna jalan terganggu, itulah nampaknya yang sering diamati dan dirasakan pengguna jalan, khususnya untuk jalan raya di wilayah Jatinangor, Sumedang. Betapa tidak, sudah beberapa kali dalam dua tahun ini sering dilakukan penggalian bahu jalan untuk pemasangan dan pemeliharaan kabel Fiber Optik (FO). Selain terkesan semrawut dalam prosesnya sering menyebabkan kemacetan, jalanan juga menjadi licin yang bisa membahayakan pengguna jalan, lebih parah ternyata penggalian kabel FO itu tak mengantongi surat izin dari pemerintah setempat.
Seorang warga Kampung Cikuda Kecamatan Jatinangor, Otoy, seperti di kutip Harian Pagi SUMEDANG EKSPRES edisi 29 Juni 2012, penggalian tanah yang dinaikan ke atas jalan aspal, berimbas pada terhalanginya para pengendara akibatnya lagu kendaraan diperlambat. “Disejumlah titik mungkin penggalian jalan tersebut tidak terlalu menghawatirkan, karena jarak dari bahu jalan cukup jauh. Namun, disejumlah jalan yang sempit seperti di tanjakan Cikuda jalan cukup sempit sehingga mepet ke jalan. Tak jarang terjadi antrean karena laju kendaraan melambat. Mungkin kalau sudah sampai ke Jatinangor agar lebih hati-hati karena akan menggangu kendaraan yang menepi atau kendaraan yang akan parkir,” ungkap Otoy.
Otoy pun menilai, jika tak hati-hati pengemudi kendaraan dapat menyenggol orang atau tanahnya sering membuat jalan menjadi licin. Kecelakaan bisa saja menimpa pekerja galian, pasalnya tidak ditemukan tanda-tanda peringatan atau papan peringatan bagi pengguna jalan semisal “Hati-hati sedang ada penggalian tanah”.
Kepastian tidak memiliki izin ini didapatkan dari Camat Jatinangor, Nandang Suparman. Pada Harian Pagi SUMEDANG EKSPRES ia mengatakan, “Ppekerja galin tidak mengantongi izin, tentu saja harus ditindak. Coba konfirmasinya ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Saya sudah mengintruksikan untuk diberikan tindakan. Tentang bentuk sanksi dan tindak lanjut hal ini menjadi kewenangan Satpol PP. Yang jelas, Satpol PP diharapkan memberikan tindakan atas kejadian tersebut,” ujarnnya (Sumeks, 30/06/12)
Menurut apa yang diamati Otoy yang dikatakannya pada koran itu, penggalian kabel FO terkesan dilakukan berulang. “Sejak dua tahun terakhir penggalian sudah dilakukan. Sampai sekarang sering dilakukan untuk kepentingan yang berbeda-beda”. Anggapan tersebut seolah-olah diamini salah satu pekerja penggalian FO, Dadang. Pada hari yang sama ia menjelaskan bahwa, “kalau dulu pemasangan kabel. Sekarang mah pemeliharaan. Kita juga melakukan penyambungan-penyambungan,” ujar Dadang seperti dilansir Harian Pagi SUMEDANG EKSPRES 29 Juni 2012 lalu.
Pertanyaan Otoy, dapat digeneralisirkan sebagai sebuah pertanyaan warga Sumedang dan pengguna jalan lainnya, sampai kapan perbaikan penggalian kabel FO tersebut?. Memang penulis akui yang namanya proses pemeliharaan itu tidak akan berhenti, ya mesti berulang kali. Tapi mesti dilakukan perencaan yang tepat, hemat dan cermat.
Pertama, Tepat. Mengandung pengertian bahwa proses penggalian dan pemeliharaan ini selain menempuh perizinan juga harus mengacu pada jadwal-jadwal yang telah ditetapkan, tentunya harus menggali data-data dari pemerintah setempat. Baik kondisi jalannya sempit atau tidak; jenis tanahnya, tanah liat bukan; pengguna jalannya ramai atau lengang. Selain itu pula kadang penggalian tanah ini juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan provider yang berbeda. Bayangkan saja, jika masing-masing perusahaan membuat jadwal penggalian berbeda. Tentu akan terjadi gali lobang tutup lobang yang tak berkesudahan. Maka perlu disamakan jadwalnya.

Kedua, Hemat. Selain membuat jadwal yang perlu disediakan pula lahan yang sama. Mengapa tidak perusahaan-perusahaan tersebut membuat saluran yang sama. Sehingga tidak perlu melakukan proses penggalian tanah lagi. Tanah yang pernah digali dibuat kotak yang memiliki tutup serta terbuat dari jenis bahan bangunan yang kuat. Jika hendak memasang, menambah, menyambung dan memelihara kabel cukup dibuka saja tutup kotak tersebut. Kan lebih hemat dan simple.
Sedangkan yang ketiga, Cermat. Artinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian yang memperhatikan keselamatan baik untuk pekerjanya sendiri maupun bagi pengguna jalan. Entah itu dengan memasang papan peringatan, adanya petugas pengatur jalu kendaraan lengkap dengan bendera berwarna merah misalnya, atau dengan membuat seragam untuk para pekerja. Dengan adanya kotak bersama tadi juga bisa meminimalisir kecelakaan akibat jalanan licin karena ada tanah di aspal.
Semoga dengan dilakukannya ketiga hal tersebut tidak terjadi kemacetan lagi atau paling tidak bisa menjaga keselamatan semuanya.

Penulis : Fengki Ari Anggara adalah Mahasiswa Jurusan Manajemen Produksi di IKOPIN, aktif menulis di www.SUMEDANGONLINE.com.