KOTA – Dua dari tiga pelaku pencabulan terhadap ID (15), diganjar hukuman Empat Tahun penjara, setelah ke-dua pelaku berinisial WN (20) dan AJ (20) terbukti telah menyetubuhi korban secara bergantian.
Selain diganjar hukuman penjara, Dua pelaku pun dikenai denda senilai Rp 30juta dengan subsider kurungan Tiga Bulan. “Terdakwa dijerat dengan pasal 88, Tentang perlindungan anak, dan divonis kurungan penjara Empat Tahun dan denda sebesar Rp 30 juta serta subsider Riga bulan, “ kata Hakim Ketua Ahmad Syarif , SH. MH., Selasa (5/3).
Vonis tersebut, menurut Hakim Ketua, lebih ringan dari tunutan Jaksa penuntut umum yang menuntut Enam Tahun penjara. Kasus ini, sebut dia, merupakan limpahan kasus dari Polres Sumedang yang terjadi pada 25 November 2012 lalu dan sudah melalui serangkaian sidang dan akhirnya sidang putusan digelar, kemarin.
Ungkapnya, kasus berawal dari laporan orangtua korban warga Kecamatan Sumedang Selatan, yang melaporkan jika anaknya telah dicabuli Tiga pria. Kejadian bermula saat ID, diajak ketemuan AJ yang merupakan kenalannya dan kemudian diajak bertemu. Singkat cerita melakukan hubungan intim, kemudian ID dibawa ke rumah WN dan di rumah itulah ID disetubuhi WN dan AJ secara bergantian dan ada satu rekan lainya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang, red.) berinisial ON. Saat itu korban melayani hasrat ketiganya di bawah ancaman, tidak akan diantar pulang.
“Berawal dari pertemuan korban dengan pelaku AJ, dan kemudian singkat cerita dibawa ke rumah WN yang juga teman pelaku , nah di situlah kemudian datang rekannya yang lain yakni ON yang ikut mengerjai korban dengan mengancam tidak akan diantar pulang,” terangnya.
Menurutnya kasus pencabulan yang terjadidi Sumedang terbilang tinggi, dalam satu bulan PN Sumedang bisa mendapat Empat limpahan kasus dari pihak kepolisian. (asp)