Menag menegaskan, pemerintah berkewajiban memberangkatkan jemaah haji yang memang sudah ditetapkan tahun ini.
“Jadi sebenarnya tidak ada jemaah tertunda, jadi penundaan itu karena kemauan jemaah bersangkutan, itu pun harus ada kondisi yang menyebabkan jemaah tersebut memungkinkan menunda keberangkatannya, misalnya karena sakit, tapi kalau tidak alasan yang cukup kuat, kita tidak menghendaki adanya perubahan keberangkatan, karena akan mengganggu kloter-kloter yang sudah ditetapkan, dan menyebabkan kekosongan kursi (open seat), dan kursi kosong tersebut juga harus diisi karena ditinggalkan tadi,” jelas Menag.
“Apalagi yang seharusnya berangkat di gelombang kedua, lalu minta dimajukan, itu sulit, karena di gelombang pertama pun sudah terisi dan sudah ditetapkan,” katanya.***
Calhaj tak terima visa, jangan salahkan KBIH
Reporter: Fitriyani Gunawan | Editor: Redaksi | WIB

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.
Rekomendasi untuk kamu

SUMEDANG – Pj Sumedang, Yudia Ramli ddampingi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumedang melepas sebanyak 440…

[DESK d=”KEMENAG SUMEDANG”]Kloter 60 Jamaah Haji Indonesia asal Kabupaten Sumedang rencananya akan tiba malam ini…

SUMEDANG ONLINE – Kementerian Agama Kabupaten Sumedang memperoleh informasi adanya perubahan jadwal pemulangan jamaah haji…

SUMEDANG.ONLINE – Warga Sumedang, Beni mengatakan tak sedikit warga yang masih bingung dengan perbedaan penetapan…

SUMEDANG.ONLINE, MAKKAH – Rombongan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) An-Nuur di tengah-tengah kesibukannya beribadah haji,…











