Atasi Bencana Cimanintin Pj Bupati Sumedang Temui Kemensos

Plt. Kadinsos P3A Asep Tatang Sujana (kanan) saat serius bicara terkait Cimanintin ke Pj. Bupati Sumarwan Hadisoemarto (kiri)

SUMEDANGONLINE, KOTA – Pasca bencana pergerakan tanah lambat di Desa Cimanintin beberapa waktu lalu. Menyebabkan sebanyak 64 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. Menyikapi hal itu Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, H. Sumarwan Hadisoemarto didampingi jajaran dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumedang mendatangi Kantor Kementerian Sosial RI, Selasa (24/7/2018).

Kedatangan mereka diterima guna akselerasi penanganan Pasca Bencana Cimanintin, khususnya terkait permohonan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) yang telah dilayangkan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumedang sebelumnya kepada Kemensos RI.

Setelah kedatangan dirinya ke Kemensos RI saat itu, Pj. Bupati berharap apabila penanganan bagi sebanyak 64 KK korban bencana pergerakan tanah di Desa Cimanintin dapat dipercepat, yakni berupa terealisasinya dana BBR dari Kemensos RI sehingga sesegera mungkin dapat digunakan untuk pembangunan (rumah).

“Saat ini sebanyak 64 KK tersebut masih belum memiliki tempat tinggal dan memaksa mereka untuk tinggal di sanak keluarganya. Dan yang dikhawatirkan adalah mereka kembali menempati bekas tempat tinggal mereka sedangkan lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai zona merah, atau tidak layak untuk dijadikan tempat hunian,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut dia, apabila dana BBR telah tersedia, maka masyarakat korban bencana pergerakan tanah tersebut akan direlokasi masih di desa yang sama, yaitu di blok Jengjehek Desa Cimanintin Kec. Jatinunggal, yang merupakan eks relokasi bencana Cipeuteuy Desa Cimanintin pada tahun 2010 lalu.

“Untuk warga masyarakat korban bencana ini rencananya akan kita tempatkan di tanah milik desa (Cimanintin) seluas 5 Hektare, tepatnya di Blok Jengjehek Desa Cimanintin Kec. Jatinunggal,” terangnya.

Sekjen Kemensos RI, Hartono Laras didampingi Kasubdit Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Kemensos RI, Dra. Sunarti., M.Si. mengatakan, terkait dana BBR untuk calon penerima manfaat telah tersedia.

Kendati demikian, guna syarat cairnya dana dimaksud, masih diperlukan beberapa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Pemkab Sumedang.

Dijelaskan Hartono Laras, persyaratan dimaksud adalah berupa revisi terhadap Surat Keputusan bagi penerima dana BBR yang harus menggunakan SK Bupati, dimana saat ini SK dimaksud masih berbentuk SK Kepala Dinas Sosial P3A.

“Terkait dana BBR bagi korban bencana di Desa Cimanintin ini sudah tersedia dan bersumber dari dana Hibah Kemensos RI, yang besarannya paling tinggi adalah 25 juta rupiah per Kepala Keluarga,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, untuk proses pencairannya maka Pemkab Sumedang diwajibkan melakukan beberapa perbaikan terlebih dahulu, termasuk merevisi SK bagi penerima manfaat.

“Insya Allah, kalau semuanya telah terpenuhi, maka bantuan tersebut (BBR) dapat segera dikucurkan,” tandasnya.

Plt. Kadinsos P3A, H. Asep Tatang Sujana mengatakan, berkait persyaratan yang masih harus dilengkapinya, dirinya akan secepatnya merespon dengan cara membuat SK Bupati tentang Penetapan penerima bantuan Bahan Bangunan Rumah bencana pergeseran tanah Desa Cimanintin. “Tentu kita akan secepatnya memproses SK Bupatinya, agar memperlancar proses cairnya bantuan ini,” tuturnya.

Dirinya berharap, setelah beraudiensi bersama Sekjen Kemensos RI juga dapat mempercepat turunnya dana, sehingga dapat segera disalurkan untuk dipergunakan bagi masyarakat yang terkena bencana.

“Mudah-mudahan setelah kita melakukan audiensi bersama Pak Sekjen (Kemensos), dapat mempercepat proses bantuan yang akan kita sampaikan pada masyarakat yang terkena musibah pergerakan tanah lambat di Desa Cimanintin nantinya,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *