SUMEDANG ONLINE, MAPOLRES – Kepolisian Resort Sumedang berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba pada Kamis (2/7/2018) malam. Lokasi penangkapan di sebuah kedai kopi di Jalan Raya Jatinangor Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo membenarkan berkait adanya penangkapan tersebut, dia menyebuktan seorang lelaku berinisial Raf alis Jani Bin J ditangkap saat berada di kedai kopi. Dari tangan pelaku polisi berhasi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening dibungkus alumunium foil bekas rokok.
“Pada saat itu barang bukti sedang pada genggaman tangan kiri tersangka,” kata AKBP Hartoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/8/2018).
Sementara satu paket lainnya dimasukan ke bungkus bekas permen yang disimpan di dalam tas selendang warna hitam abu milik tersangka.
Disebutkan AKBP Hartoyo, setelah dilakukan introgasi, tersangka akhirnya mengaku jika barang itu didapat dari Sop Alias Bah Bin In. Polisi kemudian menangkap Bah pada Jumat (3/8/2018) pukul 00.30 saat berada di pinggir Jalan Raya Cileunyi-Jatinangor Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian hasilnya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening dan dibungkus alumunium foil bekas rokok dan dibalut tisu disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri. Dan dua paket narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam plastik bening dibungkus alumunium foil bekas rokok disimpan di dalam rokok,” tambah Kapolres.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sumedang. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. *** FITRI


















