SUMEDANG.ONLINE – Camat Sumedang Utara, Dikdik Syeh Rizki, memberikan tanggapan berkait dengan pertanyaan wartawan, yang menanyakan sikap camat terhadap pengembang. Apakah dengan kembali terjadinya banjir lumpur yang telah berulang kali, camat akan menyabut izinnya.
“Lah untuk menyabut izin, kecamatan tidak ada kewenangan. Paling nanti koordinasi, karena camat ini fungsinya hanya koordinasi. Paling nanti saya koordinasikan dengan pihak yang berwenang di dalam mengeluarkan izin ini untuk dinilai kembali apakah ini layak untuk dilanjutkan atau tidak. Karena tidak ada keseriusan dari pengembang. Saya mohon kepada pengembang, jangan membiarkan kegiatan ini. Jadi jangan unsur bisnisnya saja yang dikejar, tapi dampak sosialnya kelihatannya tidak serius. Ini yang saya sangat sesalkan,” ujar Dikdik saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa, 21 Januari 2020.
Ditanya apakah, sudah ada komunikasi antara camat dengan pihak pengembang atas kejadian tersebut. “Tadi ada (komunikasi), katanya lagi ada di luar kota. Ada yang lagi di Bandung, ada lagi yang bilang lagi di Tasikmalaya. Tahu dimana adanya. Justru di sini yang bertanggungjawabnya itu, justru yang piket, yang menunggu di sini. Jadi tidak disiapkan sesuai dengan kesepakatan sewaktu rapat di Kecamatan Sumedang Utara. Katanya tidak akan terulang lagi, insyaallah, karena sudah ada komunikasi. Mungkin sudah dibantu oleh pihak PU, tapi kenyataannya yang namanya alam tidak bisa diduga-duga,” bebernya.
Dikdik pun menyebutkan dirinya pas melihat langsung lokasi yang akan dijadikan perumahan, mengaku ngeri. “Ngeri sekali, makanya saya menyikapi kepada masyarakat untuk ke depannya. Tolong jangan mudah mengeluarkan izin lingkungan kalau memang medannya seperti ini. Karena kunci utamanya ada di izin lingkungan, kalau izin lingkungan masyarakat RT, RW dan Kepala Desa tidak menandatangani. Camat pun ke atasnya tidak akan ada izin, tidak akan keluar izin,” jelasnya.
Disinggung konon katanya ada yang menyebutkan jika kawasan yang dijadikan bakal perumahan itu masuk dalam zona hijau. Berkaitan dengan ini Camat mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahuinya.
“Saya tidak tahu ini daerah hijau atau bukan. Cuman, mungkin kalau sudah keluar izin seperti ini masuknya ke zona kuning. Karena kalau zona hijau, izinnya susah keluar. Mengenai perizinan saya tidak tahu, tapi yang saya sesalkan tapi dampak ini libasnya ke kecamatan dan desa,” ungkapnya.
Rencananya, pada Rabu, 22 Januari 2020 pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan, termasuk Dinas Perhubungan dan Perizinan agar lebih serius, dan kejadian tersebut jangan sampai berulang.
“Saya sangat serius di sini, karena ikut bertanggung jawab juga, karena dampaknya ke masyarakat sekitarnya. Terutama jalan umum yang licin, yang dihawatirkan,” imbuhnya. ***FITRI***
