SUMEDANG.ONLINE, Bekasi (26/2/2020) – Unit Kerja (PUK), Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) Bekasi menanggapi Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Bidang Advokasi PC SPEE, Ali Yamin, SH, fokus konsolidasi kali ini merupakan sosialisasi dampak buruk di berlakukannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja terhadap pekerja. Dia memaparkan secara gamblang poin-poin apa saja yang bisa merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja dengan di berlakukannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
“Secara detail banyak sekali pasal di UU No 13 tahun 2003 yang di hilangkan dan beberapa yang di tambahkan dalam draft RUU Omnibus ini.Dalam hardcopy yang teman-teman pegang ada semua. Kita akan sampaikan point-point umumnya saja yang berdampak buruk terhadap kita kaum pekerja”, ujar Ali Yamin di di Sekretariat FSPMI Bekasi, Rabu (26/2/2020).
Lanjutnya, beberapa dampak buruk nya (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.
“Cara menyikapi ini hanya satu kata,Lawan!” sambung Ali Yamin. *