SUMEDANG.ONLINE, GEDUNG NEGARA (22/3/2020) – Mall Pelayanan Public (MPP) di Kabupaten Sumedang akan ditutup untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan MPP dikatakan Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir, mulai 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Tempat pelayanan publik yang teridentifikasi rawan dapat mengundang kerumuman massa, seperti Mal Pelayanan Publik. Mulai Senin besok tanggal 23 Maret 2020 untuk sementara ditutup sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Warga masyarakat diimbau untuk menunda sementara semua kebutuhan pelayanan publik. Bagi yang benar-benar membutuhkan dan tidak dapat ditunda, diminta untuk menghubungi SKPD terkait,” ujar Dony. *IWAN RAHMAT*