SUMEDANG.ONLINE – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), para pedagang masih diperkenankan untuk berjualan, hanya saja jam operasionalnya dibatasi. Pasar Rakyat beroperasi mulai pukul 03.00-12 WIB, Pusat Perbelanjaan termasuk Toko Swalayan, Supermarket, Minimarket dan Perkulakan mulai pukul 10.00-18.00 WIB.
“Bagi para penjual itu masih boleh berjualan, dengan catatan jangan menyediakan tempat duduk untuk makan. Sementara untuk di pasar boleh jualan mulai dari jam 3.00 sampai jam 12.00. Sementara untuk pasar modern dari jam 10.00 sampai jam 18.00 WIB, dengan catatan wajib mengikuti SOP yang sudah di sampaikan pemerintah terkait social distancing,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah pada SUMEDANG ONLINE.
Bahkan alangkah baiknya lanjut dia, jika pedagang mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar. Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar toko, dan melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Disinggung apakah ada sanksi jika ada warga yang melanggar, Deni memastikan tidak ada sanksi hanya penekanan sosialisasi terhadap warga.
“Dan apabila masyarakat masih masih membandel maka kami akan bertindak tegas. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati apa yang sudah diimbau pemerintah. Mari bersama sama kita memutus mata rantai Penyebaran Covid 19, dan semoga masyarakat juga dapat memahami, hanya dengan kebersamaan menaati SOP PSBB maka semoga saja ikhtiar kitta ini dapat menghilangkan Si Covid-19,” tandasnya. *IWAN RAHMAT*