SUMEDANG.ONLINE – Wakil Ketua DPRD Sumedang, Titus Diah, menemukan pelanggaran saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seharusnya, sebut dia sesuai dengan aturan, jumlah muatan kendaraan roda empat berjumlah 50 persen dari ketentuan.
Namun berbeda dengan kendaraan yang mengangkut karyawan PT Tekwan di Kecamatan Surian. Mobil berjenis Suzuki SS itu memuat sampai 20 orang karyawan termasuk dengan supir.
“Kemudian saya tanya ke Petugas yang berjaga di Check Point, Pak ini kumaha? Diantepkeun wae muatan begitu banyaknya. (Kata mereka) Pernah disuruh balik lagi, karena supirnya dikasih peringatan disesuaikan dengan imbauan dari Gugus Tugas. Tapi akhirnya si mobilnya nggak mau kalau hanya narik lima orang, jadi sempat satu hari ngga ada angkutan. Jadi banyak karyawan yang tidak kerja, karena tidak ada angkutan,” ujar Titus Diah pada SUMEDANG ONLINE. Rabu, 29 April 2020.
Karena kondisi itu sebut dia, kemudian petugas di chek point memberikan kelonggaran dengan meloloskan kendaraan tersebut meski mereka tetap melewati pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Harus ada upaya jalan keluar yang ditempuh pihak Pemkab Sumedang. Dan dari kebijakan itu disatu sisi petugas merasa kasihan, disatu sisi ada perintah yang harus dilaksanakan. Jadi Pemkab Sumedang itu harus seperti apa menyikapi hal semacam ini. Antisipasinya mau seperti apa. Sementara hari ini saja saya di situ, sampai 12 mobil yang memang muatannya ada 15 ada sampai 20 orang. Pokonya 15 keatas satu mobil. Tetapi memang itu pun dilakukan cek suhu, tetapikan kan secara aturan harusnya disatu mobil itu hanya untuk kapasitas 50 persen,” tandasnya. *IWAN RAHMAT*