Sumedang

Resmi PSBB se Jabar Disetujui Menteri Kesehatan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat Jumpa Pers di Gedung Sate, Bandung. Senin (27/4/20).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat Jumpa Pers di Gedung Sate, Bandung. Senin (27/4/20). FOTO: HUMAS JABAR/SUMEDANGONLINE
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat Jumpa Pers di Gedung Sate, Bandung. Senin (27/4/20). FOTO: HUMAS JABAR

JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh Jawa Barat. Hal itu sesuai usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sejak 29 April 2020.

“Breaking News, PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebek dan Bdg Raya yg sdh duluan PSBB. Momentum larangan mudik jg berhasil memutus imported case dimana-mana. PSBB prov dimulai Rabu 6 Mei 2020,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam akun resmi media sosialnya. Jumat, 1 Mei 2020.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020. Jawa Barat sudah memenuhi kriteria PSBB, yakni menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan dan cepat diiringi kasus penularan lokal.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten,” tulis Terawan dalam suratnya, Jumat (1/5).

Dengan berlakunya PSBB ini, Pemprov Jawa Barat wajib menyosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. **

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak