Tak Ingin Jatigede Tercemar Alasan Pemerintah Akan Tertibkan Keramba Jaring Apung
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 25 Nov 2020 17:54 WIB
SUMEDANG.ONLINE – Pemerintah Kabupaten Sumedang serius untuk melakukan tindakan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang berada di Kawasan Bendungan Jatigede. Meski reaksi ini sempat ada penolakan dari Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ).
Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan, saat rapat Koordinasi Penertiban Keramba Jaring Apung dan Jaring Tancap di Bendungan Jatigede, di Ruang Tengah Gedung Negara. Rabu, 25 November 2020 menyebutkan penertiban jaring apung perlu dilakukan demi terciptanya lingkungan Jatigede yang kondusif.
“Kami tidak ingin waduk yang ada di Sumedang jangan sampai kotor dan tercemari, lingkungan Jatigede harus kondusif maka peraturan yang ada harus ditegakkan,” Erwan.
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto, menyebutkan tercatat ada 326 jaring apung yang ada di bendungan Jatigede, tersebar di tiga Kecamatan yakni Cisitu, Jatigede dan Darmaraja. Bambang mengaku pihaknya telah mengirimkan surat berupa teguran kepada investor jaring apung yang ada di Jatigede dan akan melakukan penertiban pada 28 November hingga 3 Desember.
Menurut Bambang, jaring apung berdampak kepada ekosistem lingkungan, kami telah mengirimkan 6 surat kepada para investor tentang penertiban keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di wilayah Bendungan Jatigede.
“Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pelajaran KJA maupun KJT di Waduk Jatigede. Semuanya akan kami tertibkan sesuai dengan pelarangan yang dicantumkan di dalam peraturan daerah, meskipun ada penolakan terhadap rencana penertiban tersebut dari Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede. Namun penertiban akan kami lakukan secara persuasif,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya AMWJ menolak keras adanya rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Hal itu terungkap dalam rapat terbuka dengan para pemilik KJA di Sekretariat AMWJ, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja. Selasa, 24 November 2020.
“Inti dari semua hasil musyawarah. Itu penolakan terhadap razia Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di kelompok kami Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede,” ujar Mahmudin selaku Ketua AMWJ usai acara berlangsung.
Penolakan penertiban KJA tersebut dikatakan Mahmudin, karena masyarakat terdampak Jatigede butuh kelangsungan hidup apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19 dimana banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
“Sementara anak perlu sekolah, perlu sehat dan ekonomi juga perlu terbangun. Ini kan bagi kami sangat terpaksa beralih profesi, walaupun kami masih banyak yang masih dalam tahap belajar tentang perikanan tersebut,” ujarnya.
Adapun tuntutan AMWJ berdasarkan hasil rapat dengan para pemilik KJA. “Bahwa tuntutan kami adalah yang pertama zonasi, yang kedua legalisasi atau legalitas. Kami tidak ada komitmen lain di luar kesepakatan itu,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua AMWJ, Jajang Junaedi mengaku pihaknya tak menolak adanya penertiban asalkan Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka yang bekerja dari KJA.
“Di sini perlu diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang bahwa kami cuman menuntut hak hidup. Kami siap ditertibkan, dengan catatan apa kesiapan pemerintah untuk menjamin hidup masyarakat yang ada di Waduk Jatigede. Kami yang sudah jadi korban. Korban genangan waduk Jatigede masa harus jadi korban selanjutnya. Itu tidak etis. Yang jelas satu dalam kesempatan ini kami memohon kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang, khususnya Bupati Sumedang. Walaupun surat yang kami terima imbauan itu atasnama BBWS. Tapi tetap kami atasnama warga Kabupaten Sumedang, memohon kebijakan pada bapak kami untuk memperhatikan nasib kami,” pungkas Jajang. ***