SUMEDANG.ONLINE – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal memastikan tak ada pertentangan antara Peraturan Daerah Nomor 4/2018 yang melarang adanya Budidaya Keramba Jaring Apung (KJA) di Jatigede.
“Terhadap asumsi ataupun penjelasan bahwa adanya bertentangan Perda dengan PP atau peraturan yang lebih tinggi, itu asumsi yang keliru terhadap hal itu. Menurut hemat kami, bahwa Perda yang telah mengatur itu merupakan respesiali tehadap perundangan yang lebih tinggi dalam hal ini PP. PP Betul ada kriteria terhadap waduk, temasuk salahsatunya tekait budidaya ikan air tawar di waduk tetapi melihat kondisi potensi daerah dalam hal waduk jatigede dan telah menerapkan di dalam perda itu sendiri adanya larangan. Bukan berarti Perda itu telah bertentangan, apabila perda itu bertentangan faktanya sampai saat ini tidak adanya perubahan peda pembatalan ataupun yang menjudical review tehadap peraraturan tersebut,” ujar Yan Mahal Rizzal pada SUMEDANG.ONLINE. Selasa, 8 Desember 2020.
Menurutnya selama Peraturan tersebut berlaku dianggap sah dan berlaku dan bisa diterapkan. Sehingga pihaknya menertibkan sebanyak 893 titik KJA di Bendungan Jatigede selama kurun waktu seminggu mulai dari 28 November hingga 3 Desember 2020.
“Semua sudah disisir, karena lokas KJA di bendungan Waduk Jatigede itu diempat kecamatan. Ke empat kecamatan itu sudah disisir oleh tim, dan dilakukan penertiban. Ada beberapa lokasi yang memang belum dilakukan atas permintaan si pemilik dengan catatan akan membongkar sendiri,” jelas dia.
Karena masih ada yang belum dibongkar, pihaknya akan terus melakukan Patroli dan melaksanakan tugas pengawasan serta memantau pernyataan pemilik itu sendiri.
“Sampai sejauhmana atas kesadaran sendiri unuk dilakukan pembongkaran. Disemua titik di empat kecamatan, dan lokasi lokasi tertentu untuk penertiban yang dipimpin langsung oleh Pak Kasatpol PP. Dalam hal penertiban kita tidak memberikan toleransi waktu, terkait dengan adanya keinginan. Dari awal pun para pelaku usaha jaring apung melakukan penolakan. kita lakukan negosiasi, edukasi, yang kita lakukan secara intensif sehingga pelaksanaan penertiban dapat dilakukan bejalan dengan lancar,” demikian Yan Mahal Rizzal. ***