Polisi TetapkanTukang Fotokopi Tersangka Pelaku Pemalsu Surat Vaksin dan Hasil Swab

Polisi berhasil membongkar dan menangkap dua pelaku pemalsu surat vaksin dan hasil swab test Covid-19 palsu. Keduanya berprofesi sebagai pemilik dan karyawan fotokopi berinisial AI dan HH.
PMJNEWS/SUMEDANGONLINE
Polisi berhasil membongkar dan menangkap dua pelaku pemalsu surat vaksin dan hasil swab test Covid-19 palsu. Keduanya berprofesi sebagai pemilik dan karyawan fotokopi berinisial AI dan HH.

SUMEDANGONLINE, Bekasi: Polisi berhasil membongkar dan menangkap dua pelaku pemalsu surat vaksin dan hasil swab test Covid-19. Keduanya berprofesi sebagai pemilik dan karyawan fotokopi berinisial AI dan HH.

Menurut Kapolres Metro Bekasi ,Kombes Pol Hendra Gunawan, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” ujar Hendra seperti diberitakan PMJNEWS. Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga  Sanksi Berat Pelanggar Tertib Prokes, Kapolres Sumedang: Dukung Program Pemda

Dikatakan Hendra, tim opsnal mendatangi tempat kerja pelaku guna klarifikasi informasi tersebut. Selanjutnya, didapatipelaku AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, dimana merupakan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.

Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi).”

Baca Juga  Kasus Covid-19 Naik, Indonesia Butuh Tambahan 20 ribu Perawat dan 3 ribu Dokter

“Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021.”

Masih dari keterangan Hendra, tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000- 25.000/lembar. Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000.

Baca Juga  Warga Kurang Mampu Terima Bansos dari Kapolsek Sumedang Utara

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK