Polres Sumedang Gelar 78 Adegan dalam Rekontruksi Dugaan Kasus Pidana Kekerasan

Polres Sumedang saat melakukan reka adegan dalam Rekontruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Senin, 7 Februari 2022.
Kosam Darusman/SO/SUMEDANGONLINE
Polres Sumedang saat melakukan reka adegan dalam Rekontruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Senin, 7 Februari 2022.

SUMEDANGONLINE, WADO: Polres Sumedang menggelar 78 reka adegan saat rekontruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan. Senin, 7 Februari 2022.

Kasus tersebut terjadi pada pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Diduga melibatkan oknum kepala desa berinisial S dan anaknya berinisial RM.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menyebutkan dalam rekontruksi yang digelar hari ini sebanyak 78 adegan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik (oknum) kepala desa maupun anaknya yang sebagai anggota dewan. Saat ini, untuk melengkapi berkas perkaranya; Polres Sumedang sudah melakukan rekonstruksi,” ujar AKP Dedi Juhana saat dimintai keterangan oleh Wartawan. Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga  Hadapi Pilkades Serentak, Kapolres Sumedang Minta Masyarakat Taati Maklumat Kapolri

Meski tidak disebutkan adegan apa saja yang disangkal, namun Dedi membenarkan dari 78 adegan yang diperagakan ulang hari ini ada beberapa diantaranya yang dibantah oleh para tersangka.

Baca Juga  Bedah Rutilahu Mak Dewi, Koramil Tanjungsari Diapresiasi H Umuh

“Memang dalam rekontruksi yang sebanyak 78 adegan diantaranya ada yang dibantah pihak tersangka,” imbuhnya.

“Selanjutkan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumedang.”

Untuk melengkapi berkas juga perkara dalam kasus tersebut, Polres Sumedang menghadirkan 29 orang sebagai saksi.

Ditanya wartawan adanya rumor dua tersangka tersebut sempat akan kabur, Dedi membantah hal itu.

“Kalau kabur tidak. Jadi tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali. Nah yang ketiga kali melakukan upaya paksa yaitu dengan surat perintah membawa tersangka,” demikian AKP Dedi Juhana.

Baca Juga  Ketua Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede: Harga Mati, Razia Keramba Jaring Apung Akan Kami Tolak

Tersangka RM diketahui melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sumedang dengan nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Smd. Sidang pertamanya akan digelar pada 15 Februari 2022 mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK