Besaran UMK Kabupaten Sumedang Rp3,5 Juta

Besaran UMK Kabupaten Sumedang Rp3,5 Juta
Iwan Rahmat/SUMEDANGONLINE
Besaran UMK Kabupaten Sumedang Rp3,5 Juta

SUMEDANG – Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari mengatakan upah minimum kabupaten / kota di Jawa Barat sudah diumumkan sejah hari kemarin,

Bahkan sebut dia Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2024 pada 30 November 2023.

Penetapan UMK 2024 Jabar itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

“Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, Alhamadulillah Kabupaten Sumedang memiliki nilai UMK Rp3.504.308 dengan kenaikan sebesar 0,96% diharapkan walaupun kenaikan tidak terlalu signifikan dan tidak sesuai dengan tuntutan karyawan, tapi mudah-mudahan berdampak lah walaupun tidak signifikan, tapi berdampak dalam arti kata kenaikan ini tidak terlalu memberatkan perusahaan. sehingga perusahaan bisa berjalan dan meneruskan usahanya dan tentu saja disinikan ada pekerja masih bisa melanjutkan pekerjaannya masih bisa menggantungkan kehidupan mereka pada perusahaan tersebut,” ujar Nisye pada SUMEDANGONLINE di ruang kerjanya.

Dikatakan dia, bagi pemerintah kewajibannya hanya ada dua yakni kelangsungan perusahaan yang harus tetap dijaga, dan kelangsungan pekerja harus tetap terjaga. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *