KPU Sumedang Buka Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wabup dari Jalur Perseorangan

KPU Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi untuk Pencalonan Perserongan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Hanjuan Hegar Cimalaka Kabupaten Sumedang. Selasa, 7 Mei 2024.
Iwan Rahmat Purnama/SUMEDANGONLINE
KPU Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi untuk Pencalonan Perserongan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Hanjuan Hegar Cimalaka Kabupaten Sumedang. Selasa, 7 Mei 2024.

SUMEDANG – KPU Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi untuk Pencalonan Perserongan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Hanjuan Hegar Cimalaka Kabupaten Sumedang. Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Iyan Sopian mengatakan pihaknya hari ini melaksanakan kegiatan KPU yang salah satunya tahapan yaitu sosialisasikan tahapan pencalonan jalur perserongan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.

“Kegiatan ini kami menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika seorang dicalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumedang melalui jalur perserongan,” ujar Iyan Sopian.

Dikatakan dia, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi memanfaatkan media social KPU Kabupaten Sumedang, termasuk juga pengumuman di media massa.

“Hari ini kami sengaja mengundang tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan lagi hal hal tentang calon perserongan,” ungkapnya.

Secara tahapan sebut dia, untuk pengumuman calon perserongan itu tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk penerimaan berkas sudah dimulai sejak Tanggal 8-12 Mei 2024.

“Bagi masyarakat yang akan mencalonkan melalui jalur perserongan silahkan bisa untuk hal-hal yang perlu ditanyakan bisa datang ke KPU Sumedang,” imbuhnya.

Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, jumlah dukungan persyaratan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 5% dari jumlah DPT atau minimal 67.239 yang dibuktikan dengan e-KTP.

“Perserongan itu secara aturan, ketika DPT nya antara 500 sampai 1 juta itu 5% dari DPT, kita sudah hitung dan kita SK kan. Jadi jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh Calon perserongan itu minimal 67.239 dukungan dibuktikan dengan eKTP yang ditempel di formulir dukungan. Harapannya dalam rangka kegiatan ini kita sosialisasikan kepada masalah bagi yang kan mencalonkan dari jalur perserongan supaya mengetahui mekanismenya seperti apa. Jadi jangan sampai ada kendala ketika diproses penyerahan dukungan supaya bisa berjalan dengan lancar dan semua mengerltahui apa yang harus dilaksanakan,” pungkas dia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK